Soal Nasib Agus Nompitu sebagai Kadisnaker, Marindo: Akan Kita Bahas

Tanggal 23 Jun 2025 - Laporan Agung DW - 813 Views
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membahas perihal status Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Terlebih, status Agus Nompitu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung telah dicabut dan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan saat diwawancarai, Senin (23-6-2025).

"Sementara masih nonaktif tapi nanti kedepan akan kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Marindo.

Dia menilai, Agus Nompitu merupakan salah satu pejabat terbaik yang dimiliki Pemprov Lampung.

Meski demikian, menurut dia, pemprov tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan untuk kembalik mengaktifkan Agus Nompitu sebagai Kepala Disnaker Lampung.

"Tentunya saya bahas bersama BKD, biro hukum, koordinasi dengan MenpanRB dan BKN, putusan yang paling bijak dan tidak melanggar ketentuan," jelasnya.

Disinggung soal kemungkinan Agus Nompitu untuk kembali aktif, Marindo memastikan, semua peluang bisa terjadi.

"Semua bisa terjadi, yang pasti kita harus bijak menentukan sesuaikan ketentuan yang sudah ada," tuturnya.

Sementara, saat diwawancarai perihal kemungkinannya untuk aktif sebagai Kadisnaker Lampung, Agus hanya mengamininya. "Insya Allah," singkatnya. (**)

Editor:


Comment

Berita Terkait


Pemkab Waykanan Stabilkan Harga Pangan Lewat ...

MOMENTUM, Waytuba--Pemerintah Kabupaten Waykanan menggandeng Peru ...


Anggaran Terbatas, Pemkab Tubaba Review Targe ...

MOMENTUM, Panaragan--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tub ...


Optimalkan PAD, Tubaba Adopsi SISGITA ...

MOMENTUM, Tangerang--Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tu ...


Pesawaran Petakan Tujuh Ancaman Bencana, Nege ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai meme ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com