Bupati Pringsewu Serahkan SK Pengangkatan 1.233 PPPK Formasi 2024

Tanggal 30 Jun 2025 - Laporan Joko Sulistyo. - 498 Views
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyerahkan SK pengangkatan PPPK tahap I formasi 2024 yang terdiri dari guru dan tenaga teknis. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Sebanyak 1.233 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai. PPPK Tahap I Formasi 2024 ini, terdiri dari tenaga guru dan teknis.

SK pengangkatan diserahkan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada upacara Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 di lapangan Kecamatan Adiluwih, Senin 30 Juni 2025. Sekaligus dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai aparatur pemerintah.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas berharap para PPPK yang diambil sumpah dan menerima SK untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi, mengingat kompetensi bagi seorang ASN wajib dan mutlak dimiliki, yakni berupa pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang mengimplementasikan nilai dasar ASN, yaitu BERAKHLAK (BERorientasi pada pelayanan; Akuntabel; Kompeten; Harmonis; Loyal; Adaptif; dan Kolaboratif).

"Jalankan amanah besar ini dengan penuh tanggung jawab, terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas dengan meningkatkan kinerja di masing-masing lingkungan kerja,"pintanya.

Riyanto Pamungkas menuturkan, seiring perkembangan teknologi, tentunya harus dimanfaatkan guna menunjang kinerja sebagai ASN. Dan dengan niat tulus untuk mengabdi, serta menjadi energi dan harapan baru guna mewujudkan Pringsewu MAKMUR (Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul dan Religius).

“Ingatlah, saat ini Aparatur Sipil Negara bukan hanya sebuah pekerjaan, akan tetapi menjadi sebuah profesi yang mengandung amanah yang harus dilaksanakan dengan baik,"tegasnya.

Maka itu Bupati Pringsewu meminta agar ASN memiliki paradigma reformasi birokrasi, yang mencakup perubahan pola pikir dan perubahan budaya, yang dilakukan secara komprenhensif dan terukur. "Tak kalah penting, seorang ASN tidak boleh terlibat dalam isu dan faham radikalisme, yang meliputi intoleransi, anti Pancasila dan anti NKRI, yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa, serta tetap menjaga netralitas,”ujarnya.

Nampak hadir pada kegiatan itu Pj Sekretaris Daerah M.Andi Purwanto beserta jajaran pemerintah daerah, DPRD dan forkopimda. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


BPKAD Lamsel Gagal Kelola Aset, Potensi PAD M ...

MOMENTUM, Kalianda--Tata kelola aset di Badan Pengelola Keuangan ...


492 SMA/SMK Negeri Ikuti Program Pesantren Ki ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan L ...


Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng A ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Perum Bulog memastikan ketersediaan stok ...


BPKAD Pringsewu dan Kejari Teken MoU Bidang P ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar