Embung Tak Kunjung Dibangun, Kades Labuhanmakmur Mesuji Diduga Tilap Dana Desa

Tanggal 21 Agu 2025 - Laporan Arifin. - 468 Views
Embung di Labuhanmakmur Wayserdang Mesuji yang diduga mangkrak. Foto. Arifin.

MOMENTUM, Mesuji -- Embung desa senilai Rp144 juta di Labuhanmakmur, Kecamatan Wayserdang, Mesuji, hingga kini tak kunjung terbangun. Warga menduga anggaran Dana Desa 2024 diselewengkan kepala desa.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Labuhanmakmur menerima total pagu anggaran Rp701.069.000 pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, Rp144 juta diproyeksikan untuk pembangunan embung. Namun, warga setempat menegaskan bahwa proyek tersebut sama sekali tidak berjalan.

“Embungnya tidak pernah ada. Anggaran yang katanya untuk pembangunan hanya sebatas rencana, tapi realisasinya nihil,” ujar salah seorang warga, Rabu (20/8/2025).

Selain proyek yang mangkrak, muncul pula dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan embung. Pemerintah desa menganggarkan Rp180 juta untuk pembelian tanah. Akan tetapi, warga penggarap hanya menerima ganti rugi Rp8 juta per seperempat hektare, jauh lebih rendah dari harga beli awal yang mencapai Rp13 juta per kapling.

Padahal, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, proses pengadaan tanah desa wajib melalui musyawarah dan persetujuan masyarakat. Mekanisme ganti rugi tidak boleh dilakukan sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Labuhanmakmur, berinisial NR belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui WhatsApp, nomor yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.

Kasus embung fiktif ini menambah catatan buruk pengelolaan Dana Desa. Jika terbukti ada praktik korupsi, kepala desa terancam jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Tawuran Sekelompok Remaja Ber ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Sekelompok remaja bersenjata tajam di Jala ...


KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk ...

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ...


Rian Ali Akbar Luncurkan Bumi Adil Law Firm d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bumi Adil Law Firm & Associates re ...


KPK OTT Bupati Cilacap, Jalani Pemeriksaan di ...

MOMENTUM, Banyumas -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaman ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar