MOMENTUM, Bandarlampung -- Penasehat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Aswien Dasmi, mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Penasehat hukum Aswien Dasmi, Gindha Ansori Wayka, menyebut kliennya merasa hak-haknya sebagai ASN telah dilanggar. Pasalnya, setelah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Aswien tidak lagi menerima gaji dan dijatuhi sanksi PTDH, namun hingga kini belum menerima surat keputusan resmi pemberhentian.
“Kami perlu menelusuri fakta hukumnya. Begitu perkara klien kami inkrah, beliau tidak menerima apa-apa lagi. Bahkan sampai memasuki masa pensiun tahun 2024, Aswien belum menerima surat resmi dari Inspektorat Tanggamus,” ujar Gindha.
Gindha menilai perlakuan yang diterima kliennya berbeda dengan ASN lain di lingkungan Pemkab Tanggamus yang juga tersangkut perkara korupsi. Ia mencontohkan kasus mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk, dan KB Tanggamus, Edison, yang langsung diberhentikan setelah putusan pengadilan inkrah.
“Namun di sisi lain, ada ASN Tanggamus berinisial IW yang juga terpidana kasus tipikor. Setelah vonis inkrah, yang bersangkutan tidak diberhentikan dan bahkan masih mendapatkan jabatan,” kata Gindha.
Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan tidak adanya keseragaman sikap pemerintah daerah dalam menerapkan regulasi yang sama.
“Dalam aturan yang sama, setiap ASN yang terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan putusannya sudah inkrah seharusnya dikenakan PTDH. Tapi faktanya ada perlakuan yang berbeda,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Gindha menyatakan pihaknya akan mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan perbedaan penerapan sanksi hukum di Pemkab Tanggamus.
“Jika ada ASN yang tidak dihentikan hak-haknya setelah inkrah, bahkan diberi jabatan, itu berpotensi merugikan keuangan negara. Nanti akan kami telusuri siapa yang mengeluarkan SK dan mengeksekusi, apakah dari Inspektorat, BKPSDM, sekda, atau bupati pada masa itu. Karena ini bisa masuk kategori pembiaran dan tidak melaksanakan putusan hukum,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon