Lampung Miliki Asosiasi Pengacara Syariah

Tanggal 25 Jan 2018 - Laporan - 1308 Views
Pelantikan pengurus APSI Wilayah Lampung.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Kepengurusan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) wilayah Lampung resmi dikukuhkan. Sebanyak 16 advokat (pengacara) dilantik guna menunjang kemajuan hukum melalui organisasi tersebut di Provinsi Lampung.


"Seluruh anggota Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menjunjung tinggi kode etik pengacara," kata Kepala Pengadilan Tinggi Lampung Zaid Umar Bobsaid saat pelantikan, pengangkatan dan sumpah advokat kepada 16 anggota APSI Lampung di Aula Pengadilan Tinggi Lampung, Kamis (25/1/18).

 

Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Tinggi mengatakan, sebagai pengacara kita wajib menjunjung tinggi kode etik advokat.


"Sebagai pengacara, harus menjunjung norma kode etik sebagai pengacara," katanya.


Sementara Ketua Umum APSI, Afdal Zikri mengatakan, Pelantikan dan pengambilan sumpah APSI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Lampung sebanyak 16 orang.


"Dalam surat dari Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomor 73, dijelaskan bahwa seluruh organisasi dapat mengajukan pelantikan dan pengambilan sumpah yang sebelumnya mengikuti pendidikan dan ujian," jelasnya.


Karenanya, lanjut dia, itu membuka ruang kepada seluruh advokat bahwa seluruh organisasi advokat, termasuk APSI sudah ada di dalam Undang-undang KMA nomor 73.


"Bahwa sebagai organisasi-organisasi yang dulunya sebagai PERADI, kini menjadi organisasi mandiri," ujarnya.


Menurut dia, untuk wilayah Pengadilan Tinggi Lampung, ini adalah pengambilan sumpah APSI yang pertama kali dilakukan.


"APSI ini, karena sebagai asosiasi Advokat Syariah, tentu membela secara syariah," katanya


Ia menuturkan, bahwa sebagai anggota APSI yang berlandaskan pengacara syariah, pastinya akan melaksanakan beban yang lebih berat, yakni harus bertindak profesional.


"Tentu kawan-kawan ini sebagai pengacara syariah, bebannya lebih berat dari pengacara yang lain, mereka harus bekerja secara profesional, tidak arogan, tapi kita mengikuti peraturan hukum yang ada," pungkasnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com