Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru PPPK dan Kekasihnya

Tanggal 28 Jan 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 138 Views
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan aparatur pendidik. Polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Salah satunya berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka RR (34) pada Rabu (21-1-2026) sekitar pukul 12.30 WIB. RR diamankan di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana RR, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim operasional Satnarkoba,” ujar Laksono Priyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28-1-2026).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan pertama.

Saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku pakaian RP. Dalam pemeriksaan lanjutan, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidurnya.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu alat hisap (bong), dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut sebanyak 16 paket sabu siap edar.

Laksono menambahkan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. RR berperan sebagai pencari dan pengedar sabu, sedangkan RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas peredaran narkoba ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku hasil penjualan narkoba digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang juga disebut akan digunakan untuk persiapan pernikahan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Kotak Beras, Nasirun Kuras Uang Korban ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Di tengah kemajuan teknologi dan akses i ...


Kasus Sabu di Pringsewu, Polisi Tangkap Guru ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu me ...


Dua Prajurit TNI AL Asal Lampung Gugur dalam ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dua prajurit TNI Angkatan Laut asal Pr ...


Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Ilegal di P ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berk ...


E-Mail: https://t.me/hhackplus HackPlus-attack Smoking Ar