Harianmomentum.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung belum dapat memeriksa PH, yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhuwi.
Kepala Bidang Pencegahan BNNP Lampung Ahmad Alamsyah menyebut pihak Lapas telah menghambat proses pemerisakaan itu karena hingga kini belum juga mengantarkan PH ke BNNP.
Padahal Tagam mengaku sudah berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap PH paling lambat pada Jumat (26/1/2018).
"Kami kan sudah komunikasi dengan pihak Kakanwil. Itukan di bawah Kemenkumham. Karena kami menghormati, maka Pak Kepala BNN sudah menemui langsung Kakanwil untuk koordinasi. Lantas, dijanjikan akan diantar (PH) kekantor BNNP. Namun, kita tunggu hingga kini tidak juga diantar," kata Alamsyah saat diwawancarai, Minggu (28/1/18).
Kendati demikian, hingga kini pihaknya masih menunggu agar PH dapat diserahkan baik-baik ke pihak BNNP Lampung.
"Kita bisa saja secara paksa pengambil PH, karena kami sudah ada MOU dengan mereka, tapi kan gak elok sepertinya. Jadi masih menunggu hingga kini," jelasnya.
Ke depan, bukan hal yang mustahil akan dilakukan penangkapan paksa terhadap PH di LP Wayhuwi. "Kami tunggu arahan pak Kepala BNN selanjutnya lah, apa mau koordinasi lagi, ataukah dilakukan penangkapan langsung," terangnya.
Sementara itu, nama narapidana PH mencuat sebaga terduga pengendali narkoba di Lapas setelah dua pengedar sabu di Lampung tertangkap BNNP Lampung, Kamis (25/1/18) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku IM dan MA dihadiahi timah panas petugas. Satu pelaku IM menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Saat diinterogasi petugas, MA menyebutkan PH, tahanan di Wayhuwi yang mengendalikan peredaran sabu. Sementara IM dan MA bertugas mengantarkan ke tempat-tempat yang diperintahkan PH melalui sambungan telepon.
Dalam ekspos penangkapan IM dan MA di kantor BNNP Lampung, Kamis (25/1/18) lalu, Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap PH paling lambat pada Jumat (26/1/18). Namun hingga kini pemeriksaan PH belum bisa dilakukan. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com