MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik tying atau penjualan bersyarat dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di Lampung.
Ketua Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, praktik tersebut ditemukan di Metro dan Bandarlampung dengan cara menjual Minyakita yang mewajibkan membeli produk lainnya.
"KPPU mendapati adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor dan pengecer di Metro dan Bandarlampung," kata Wahyu, Kamis (5-3-2026).
Dia menjelaskan, untuk di Metro, salah satu pelaku usaha mewajibkan pembeli membeli produk lain sebanyak satu truk untuk mendapatkan 40 karton Minyakita.
"Produknya bebas, syaratnya harus mengambil satu truk barang lain untuk bisa mendapatkan 40 karton Minyakita," jelasnya.
Sedangkan di Bandarlampung, pelaku usaha mewajibkan pembeli membeli 5 karton minyak goreng kemasan lainnya untuk bisa mendapatkan satu karton Minyakita.
"Di Bandarlampung, konsumen diwajibkan membeli lima karton minyak goreng kemasan lain untuk memperoleh satu karton Minyakita," ungkapnya.
Atas temuan itu, KPPU memberikan peringatan terhadap pelaku usaha agar menghentikan praktik penjualan bersyarat tersebut.
"Setelah kita temukan dan kita minta untuk diperbaiki, para pelaku usaha langsung mengikuti arahan kami dan berkomitmen untuk menghentikan praktik tying tersebut," sebutnya.
Menurut Wahyu, praktik tersebut dilarang karena dapat merugikan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Larangan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.
Meski demikian, KPPU masih melakukan pemantauan untuk memastikan praktik tersebut benar-benar dihentikan.
"Kita masih memonitor. Jangan sampai di sini mereka menyatakan berhenti, tetapi setelah kita kembali praktik tersebut dilakukan lagi," terangnya.
KPPU meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai aturan.
"Jika masyarakat menemukan adanya praktik tying atau harga yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami berharap dapat memberikan informasi kepada KPPU agar bisa segera kami tindaklanjuti," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya