MOMENTUM, Jakarta--Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota Komisi III DPRD Lampung Yusse Sogaran dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Waykanan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (1-2026).
Kedatangan rombongan tersebut untuk mendorong percepatan penerbitan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya terkait aktivitas tambang emas di Kabupaten Waykanan.
Bustami mengatakan, dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, diketahui bahwa salah satu syarat utama penerbitan IPR adalah adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah provinsi.
“Dari penjelasan pihak Dirjen Minerba, penerbitan IPR harus diawali dengan usulan penetapan WPR dari pemerintah provinsi,” kata Bustami.
Ia mengungkapkan, pihak Dirjen Minerba sebenarnya telah tiga kali menyurati Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas ESDM terkait usulan tersebut. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan.
“Kami datang ke Dirjen Minerba untuk membantu menyelesaikan polemik pertambangan, khususnya tambang emas di Kabupaten Waykanan. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan IPR, tetapi salah satu syaratnya adalah usulan WPR dari pemprov. Surat dari Dirjen Minerba sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, namun belum ada balasan,” ujarnya.
Bustami juga menyebutkan, dari seluruh provinsi di Indonesia, masih ada 13 provinsi—termasuk Lampung, yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.
Menurut dia, momentum ini penting karena penerbitan IPR hanya dilakukan setiap lima tahun sekali. “Karena itu kami meminta Pemprov Lampung segera merespons surat dari Dirjen Minerba agar proses penetapan WPR dapat segera berjalan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan untuk segera mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi agar dapat diteruskan ke Kementerian ESDM.
Bustami menilai polemik tambang emas ilegal di daerah tersebut sudah berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Di satu sisi aparat tidak bisa disalahkan ketika melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal. Namun di sisi lain masyarakat juga membutuhkan penghidupan. Karena itu, penerbitan IPR diharapkan menjadi solusi untuk menata aktivitas pertambangan rakyat secara legal,” katanya.
Turut serta dalam audensi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Waykanan: Firdaus Rya Mayu, Juanda, Abu Hasan dan Wawan Kurniawan.(**)