MOMENTUM, Seputihraman -- Rencana aksi unjuk rasa ribuan petani tebu di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (9/4/2026), batal digelar. Keputusan ini diambil setelah Kejati Lampung dikabarkan telah membuka blokir rekening milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Ketua Kelompok Tani Mitra Mandiri Sampurna Jaya, Pande Ketut Sampurna, mengatakan informasi tersebut diterima pada Rabu malam melalui komunikasi virtual dengan pihak Kejati Lampung.
“Informasi yang kami terima semalam, Kejati Lampung siap membuka blokir rekening PT PSMI, sehingga petani bisa melakukan aktivitas panen tebu pada musim ini,” kata Pande, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebut, kebijakan tersebut disambut gembira oleh petani tebu di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan karena dinilai berpihak kepada kepentingan petani.
Menurut Pande, Kejati Lampung juga telah menyampaikan bahwa rekening PT PSMI sudah dapat digunakan kembali sejak 9 April 2026.
“Kita ucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan terima kasih kepada Kejati Lampung yang telah membuka blokiran rekening PT PSMI,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah.
Ia menambahkan, dengan dibukanya rekening tersebut, proses panen tebu khususnya di Kabupaten Waykanan mulai kembali berjalan.
“Mulai hari ini proses panen tebu, khususnya di Kabupaten Waykanan, sudah dilakukan dan perekonomian petani kembali berjalan,” katanya.
Pande menegaskan, rencana aksi unjuk rasa dibatalkan karena tuntutan petani telah direspons.
“Untuk demo tidak jadi dilaksanakan, karena permintaan kami sudah didengarkan dan dilaksanakan. Kami sangat mengapresiasi Kejati Lampung atas solusi dan keberpihakannya kepada petani,” tegasnya.
Sebelumnya, sekitar 300 kelompok tani tebu dengan total sekitar 5.000 petani dari wilayah Waykanan, Lampung, dan OKI Timur, Sumatera Selatan, dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Lampung. Aksi tersebut merupakan buntut pemblokiran rekening PT PSMI yang dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas petani.
Pemblokiran rekening itu berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan BUMN di Lampung.
Para petani menyebut kebijakan tersebut menghambat pencairan dana operasional, terutama saat memasuki musim panen tebu, sehingga mereka kesulitan membiayai proses panen.
Dengan dibukanya blokir rekening tersebut, petani berharap aktivitas panen dapat kembali normal. (**)
Editor: Muhammad Furqon