Polda Tangani Dugaan Tindakan Represif Aparat saat Eksekusi di Sukarame

Tanggal 24 Apr 2026 - Laporan Wawan/rls - 174 Views
Tangkapan layar video saat eksekusi bangunan di Korpri Sukarame Kota Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung mendalami kasus yang menyita perhatian publik setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian terhadap warga. 

Peristiwa tersebut terjadi saat pelaksanaan eksekusi bangunan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan pihaknya masih melakukan penelusuran atas kejadian tersebut. “Masih kami dalami,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Insiden ini bermula sehari sebelumnya, Kamis, 23 April 2026, menjelang pelaksanaan eksekusi bangunan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang di kawasan Korpri, Sukarame. 

Situasi di lapangan sempat memanas ketika warga yang menjadi pihak termohon eksekusi berupaya mempertahankan lokasi tersebut.

Sejumlah video yang beredar luas di masyarakat dan media sosial memperlihatkan aparat kepolisian berseragam menghalau warga, bahkan menarik mereka secara paksa. 

Dalam rekaman yang sama, tampak seorang pria berpakaian preman yang diduga oknum aparat melakukan pemukulan terhadap warga.

Sebelum proses eksekusi dimulai, Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Arief, membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019. 

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali, telah dilalui dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini mulai kami laksanakan pada hari ini,” kata Arief di lokasi.

Namun, jalannya eksekusi yang seharusnya berlangsung sesuai prosedur hukum justru diwarnai ketegangan dan dugaan tindakan represif. 

Hal ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik dari Asosiasi Kajian Kebijakan Indonesia (AKKI), Benny NA Puspanegara.

Benny menilai peristiwa tersebut sebagai ironi dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan, apalagi jika dilakukan oleh aparat, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bentuk kegagalan memahami batas antara kewenangan dan kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak luas dari insiden semacam ini terhadap kepercayaan publik. 

Menurutnya, tindakan segelintir oknum berpotensi merusak upaya institusi kepolisian yang tengah berbenah menuju profesionalisme dan pendekatan humanis.

Lebih lanjut, Benny mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk berani melapor melalui mekanisme resmi, termasuk ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dengan membawa bukti yang tersedia seperti rekaman video.

“Keberanian masyarakat untuk melapor adalah bagian dari kontrol publik yang sehat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa praktik kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat lagi ditoleransi. Konsistensi dalam penindakan terhadap pelanggaran internal, menurut dia, menjadi kunci bagi Polri untuk membangun kembali kepercayaan publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, sementara publik menanti hasil penyelidikan serta langkah tegas aparat terhadap oknum yang terlibat, jika terbukti melakukan pelanggaran.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Sidang Perdata MBG di PN Gunungsugih Berlanju ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kuasa hukum tergugat I dr Uswatun Hasanah ...


Polda Tangani Dugaan Tindakan Represif Aparat ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung mendalami kasus yang menyi ...


Penjaga Kafe Ditangkap, Diduga Komplotan Penc ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang pria berinisial AI (41), penjaga k ...


Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti 32 Perka ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat memusn ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com