Jual Truk Kredit Belum Lunas, Dua Pria Ditangkap Polisi

Tanggal 28 Apr 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 150 Views
Tersangka penjual truk yang masih lunas cicilannya. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Dua pria ditangkap polisi atas dugaan menjual mobil truk Mitsubishi yang belum lunas angsuran kreditnya. Keduanya berinisial T (40) dan S (33), kini ditahan di Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada 20 April dan 25 April 2026.

“Tersangka T diamankan di Kelurahan Pringsewu Utara pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan tersangka S ditangkap lima hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata Ramon, Senin (27/4/2026).

Menurut dia, kedua pelaku diduga terlibat penggelapan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi Z 8040 CA yang masih berstatus jaminan fidusia.

Kasus itu bermula saat tersangka T membeli truk tersebut seharga Rp173 juta melalui kredit di PT BPR Citra Dana Mandiri dengan cicilan sekitar Rp6,6 juta per bulan.

Namun saat memasuki angsuran ke-9, T berhenti membayar cicilan. Kendaraan itu kemudian diduga dijual kepada tersangka S tanpa persetujuan pihak pembiayaan.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp143,7 juta dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan T dan S sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, T mengaku hanya diminta S membeli kendaraan tersebut dengan imbalan Rp3 juta. Setelah truk diterima, kendaraan kemudian dikuasai S.

“Sementara tersangka S mengaku kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain dengan sistem tukar tambah berupa lahan perkebunan seluas sekitar satu hektare,” jelas Ramon.

Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan truk tersebut dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Penjaringan Ketua DPD II Golkar Tulangbawang, ...

MOMENTUM, Menggala--Panitia penjaringan calon Ketua DPD II Partai ...


Jual Truk Kredit Belum Lunas, Dua Pria Ditang ...

MOMENTUM, Pringsewu--Dua pria ditangkap polisi atas dugaan menjua ...


Kasus Lahan Kemenag, Kuasa Hukum Thio: Jangan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Menjelang sidang pembacaan putusan perka ...


Seorang Pria Babak Belur Usai Kepergok Mencur ...

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria babak belur setelah diamuk mass ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com