Kanwil Kemenag Tegaskan Tidak Paksaan Dalam Pemotongan Gaji ASN untuk ZIS

Tanggal 25 Mei 2026 - Laporan Agung DW - 331 Views

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung buka suara soal pemotongan gaji untuk zakat, infak dan sekedah (ZIS) di lingkungan setempat.

Potongan Rp100 ribu bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang beredar di media sosial hanya imbauan. Bukan paksaan.

Hal itu disampaikan Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain saat diwawancarai, Senin (25-5-2026).

Dia menyebut, pengumpulan ZIS memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, serta regulasi dari BAZNAS.

“Yang pertama bahwa zakat, infak, sedekah ini merupakan perintah Allah dan regulasinya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Kemudian PP 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, peraturan BAZNAS bahwa diperkenankan untuk mengumpulkan ZIS melalui ASN,” kata Zulkarnain.

Dia menjelaskan, sistem pemotongan gaji untuk ZIS juga telah berlagsung lama. Hanya saja, sebelumnya dilakukan di masing-masing Kemenag kabupaten/kota. Namun sejak sistem penggajian ASN Kemenag terintegrasi di Kanwil per 1 Januari 2026, maka proses administrasi pemotongan juga dilakukan melalui bendahara Kanwil.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut hanya berupa imbauan dan tetap berdasarkan kesediaan masing-masing ASN.

“Kami mengeluarkan hanya himbauan. Januari, Februari masih di Kemenag kabupaten/kota sesuai dengan kesediaan mereka. Kemudian Maret dan April juga kami memotong sesuai dengan himbauan saja,” jelasnya.

Menurut dia, Kanwil Kemenag Lampung sempat mengeluarkan surat imbauan nominal infak sebesar Rp100 ribu bagi CPNS dan PPPK baru. Namun, nominal tersebut tidak mengikat.

“Masih banyak sekitar 2.000 orang yang tidak bersedia. Ada yang hanya Rp50 ribu, Rp25 ribu, tidak ada apa-apa, tidak ada paksaan. Dan itu yang penting mereka ikhlas,” tegasnya.

Karena itu, dia menegaskan, tida ada paksaan dalam pemotongan gaji untuk ZIS bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung.

Terlebih, dia mengungkapkan, masih banyak juga ASN yang tidak bersedia dipotong, tetapi tidak ada paksaan.

"Bagi yang tidak bersedia tidak kita paksa. Banyak juga PNS, CPNS dan PPPK yang gajinya tidak dipotong," ungkapnya.

Terkait penggunaan dana ZIS, dia membeberkan, digunakan untuk membantu ASN paruh waktu yang selama ini menerima gaji rendah dari negara.

Ia menyebut terdapat 187 PPPK paruh waktu yang mendapatkan bantuan tambahan penghasilan setiap bulan melalui program tersebut.

“Mereka yang gajinya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu dari negara, dengan adanya infak sedekah ini kami tambahkan Rp1,5 juta sehingga totalnya menjadi sekitar Rp2 juta per bulan,” jelasnya.

Selain bantuan penghasilan, dana ZIS juga disalurkan untuk program bedah rumah bagi ASN maupun marbot masjid yang rumahnya dinilai belum layak huni.

“Kami juga memberikan bantuan bedah rumah sebesar Rp30 juta kepada ASN paruh waktu maupun marbot masjid yang telah diverifikasi dan memang rumahnya belum layak,” tutupnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Pemkab Waykanan Percepat Transformasi Digital ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kabupaten Waykanan menegaskan ...


Gubernur Mirza: Pembangunan Lampung Harus Ber ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausa ...


Kanwil Kemenag Tegaskan Tidak Paksaan Dalam P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agam ...


PWI Terima Audiensi Kakanwil Kemenag Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com