MOMENTUM, Kotabumi -- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Utara diduga berbulan-bulan tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Lampung Utara, Hendri, mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kedua kepada ASN berinisial AY yang bertugas sebagai staf di instansi tersebut.
Menurut Hendri, yang bersangkutan sudah lama tidak terlihat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kantor. Kami sudah melakukan pemanggilan, baik secara lisan maupun melalui surat. Namun, hingga saat ini tidak pernah menghadap ataupun memberikan penjelasan," kata Hendri, Kamis (4/6/2026).
Hendri menjelaskan, surat yang ditandatanganinya merupakan panggilan kedua. Selanjutnya, Disperindag akan mempelajari ketentuan disiplin ASN untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.
"Ini panggilan kedua. Nanti akan kami lihat ketentuan dalam peraturan disiplin ASN untuk menentukan apakah yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat," ujarnya.
Ia menambahkan, peraturan disiplin ASN mengatur bahwa pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan sanksi, mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak juga meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut guna memastikan penegakan disiplin ASN berjalan sesuai aturan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com