Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Klaim Kasus MBG Libatkan Tokoh Eksekutif dan Legislatif

Tanggal 05 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum. - 718 Views
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Melalui kuasa hukumnya, Sony mengklaim perkara tersebut melibatkan sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Sony merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap secara terang perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Krisna, langkah itu juga menjadi bentuk bantahan terhadap anggapan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menegaskan kliennya siap membuka informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ujarnya.

Meski demikian, Krisna belum mengungkap identitas tokoh yang dimaksud. Ia menyatakan seluruh keterangan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Selain Sony Sonjaya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.

Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik SPPG dan aliran dana yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


MA Perintahkan Suket Pendidikan Gibran Dimusn ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan penarikan ...


Polres Pringsewu dan BNN Edukasi Warga Margak ...

MOMENTUM, Pringsewu – Polres Pringsewu bersama Badan Narkotika ...


MA Dikabarkan Kabulkan Kasasi Gugatan Suket P ...

MOMENTUM, Jakarta – Perkara surat keterangan (suket) penyetaraa ...


Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Berse ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Aktivitas petani yang hendak menanam singko ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com