MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang diduga menggelapkan 19 ton kopi akhirnya berakhir. Tim Resmob Polda Lampung menangkap keduanya di sebuah rumah kos di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka berinisial HS dan HA diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Rabu (10/6/2026) di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan tersangka HS pada Desember 2025.
Saat itu, HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban, yakni sekitar 19 ton. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul.
"Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi," kata Yuni dalam keterangannya seperti dikutip tribratanews.lampung.
Setelah barang diterima, tersangka mengaku kopi tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
Menurut Yuni, korban terus berupaya menagih pembayaran. Namun tersangka selalu memberikan berbagai alasan dan menghindari pertemuan dengan korban.
Dalam perkembangannya, tersangka bahkan mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk keperluan lain.
"Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar," ujarnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Berbekal laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan HS dan HA di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut," tandas Yuni.(**)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com