Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor Listrik MBG yang Tak Disita

Tanggal 15 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum. - 113 Views
Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera mendistribusikan ribuan motor listrik pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi. 

Langkah tersebut dilakukan agar aset negara yang telah dibeli tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung layanan distribusi gizi di berbagai daerah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidikan perkara tidak boleh menghambat pelayanan publik. Karena itu, motor listrik yang tidak dibutuhkan sebagai barang bukti diminta segera disalurkan dan digunakan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Syarief, penyidik hanya memerlukan sebagian unit kendaraan beserta dokumen terkait untuk kepentingan pembuktian perkara. Sementara unit lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses penyidikan tetap dapat dimanfaatkan oleh BGN.

"Kami meminta agar motor listrik yang tidak disita segera didistribusikan sehingga dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak mengendap terlalu lama di gudang," ujarnya.

Permintaan tersebut disampaikan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Dalam perkara ini, Kejagung tengah mengusut proyek pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark up) yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Sejumlah unit motor listrik sebelumnya telah diamankan penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Namun, Kejagung memastikan tidak seluruh kendaraan harus disita karena sebagian besar masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan masyarakat.

Kejagung juga menegaskan pendekatan yang digunakan dalam penanganan perkara ini adalah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan program pemerintah yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, BGN menyatakan siap berkoordinasi dengan Kejagung terkait distribusi motor listrik yang tidak termasuk barang bukti. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan aset negara sekaligus mendukung kelancaran distribusi logistik Program Makan Bergizi Gratis di berbagai wilayah.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut dan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek pengadaan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan salah satu program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Di sisi lain, penyidikan yang dilakukan Kejagung diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


Modus Rental Lalu Gadai, Perempuan di Pesisir ...

MOMENTUM, Krui -- Seorang perempuan berinisial N ditangkap Satres ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com