Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Daerah dalam Kasus Korupsi MBG

Tanggal 16 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum - 199 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibatan jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Untuk itu, seluruh jajaran kejaksaan di daerah diperintahkan membantu pengungkapan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara yang kini tengah dikembangkan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di tingkat pusat.

"Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi," kata Anang di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Meski demikian, Anang belum mengungkap daerah maupun SPPG yang menjadi sasaran pendalaman penyidik. Menurut dia, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.

"Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," ujarnya.

Ia menegaskan penyidik terus mendalami berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program MBG. Menurutnya, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang masih dalam proses pendalaman diduga memiliki hubungan satu sama lain.

Selain memperluas penyidikan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Anang mengatakan fokus penegakan hukum tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, tetapi juga mengupayakan pemulihan kerugian negara.

"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Dugaan penyimpangan tersebut kini terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan pelaksana program MBG di daerah.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejagung Telusuri Dugaan Keterlibatan SPPG Da ...

MOMENTUM, Jakarta — Kejaksaan Agung mengendus dugaan keterlibat ...


Kejagung Minta BGN Segera Salurkan Motor List ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Giz ...


Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Rutan Polres ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres P ...


Gelapkan 19 Ton Kopi, Pasutri Dibekuk Polisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian pasangan suami istri yang di ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com