Pesawaran Lirik Potensi Pajak Konten Kreator

Tanggal 25 Jun 2026 - Laporan Rifat Arif. - 112 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran melirik potensi pajak penghasilan dari profesi konten kreator yang ada di wilayah setempat.

Hal itu mengacu pada aturan pemerintah pusat yang melihat potensi pendapatan dari sektor industri kreatif, salah satunya konten kreator. Karena itu, setiap konten kreator nantinya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, Fanny Setiawan, mengatakan sejak 18 Juni 2026 mulai dibelakukan NIB untuk konten kreator. Fanny menyebut, secara umum pengurusan NIB telah diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

“Sampai dengan 18 Juni 2026, kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait pengaturan spesifik kewajiban kepemilikan NIB bagi profesi konten kreator. Namun, secara umum pengurusan NIB telah diatur dalam sistem OSS berbasis risiko,” kata Fanny, Kamis (25-6-2026).

Dia menjelaskan, aktivitas konten kreator yang dilakukan secara profesional dan menghasilkan pendapatan atau monetisasi pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha di sektor ekonomi kreatif.

“Apabila aktivitas konten kreator dilakukan secara profesional dan menghasilkan pendapatan, maka berpotensi memerlukan NIB sebagai legalitas usahanya,” ujarnya.

Karena itu, DPMPTSP Kabupaten Pesawaran menganjurkan masyarakat, termasuk konten kreator yang telah menjalankan usaha secara aktif dan memperoleh penghasilan, untuk segera mengurus NIB melalui sistem OSS.

Menurut Fanny, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, di antaranya legalitas usaha yang diakui pemerintah, kemudahan mengakses pembiayaan atau perbankan, kesempatan mengikuti program pembinaan pemerintah, perlindungan dan kepastian hukum, serta kemudahan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk brand dan agensi.

Ia menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Pesawaran juga menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus NIB. 

Pendampingan tersebut mencakup proses pendaftaran melalui OSS, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga penerbitan NIB.

“Ke depan, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk sektor ekonomi kreatif seperti konten kreator, apabila regulasi dan petunjuk teknis telah diterbitkan secara resmi,” kata Fanny.

Lebih lanjut, ia menyebut kriteria kewajiban NIB secara umum mengacu pada adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara berkelanjutan, memiliki tujuan komersial, dan menghasilkan pendapatan. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PTPN I: Legalitas Kebun Awaya Berkekuatan Huk ...

MOMENTUM, Makassar-PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menegaskan ...


Pesawaran Lirik Potensi Pajak Konten Kreator ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpa ...


Lampung Luncurkan Toko Tapis, Marketplace Lok ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung resmi melunc ...


PTPN IV Regional VII Gelar Bimbingan dan Sert ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Sebagai bagian dari komitmen meningka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com