DPRD Desak Pemkot Bandarlampung Tertibkan 11 Aset Daerah

Tanggal 29 Jun 2026 - Laporan Harian Momentum - 139 Views
Rapat Paripurna DPRD Bandarlampung bahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Foto: Ist.


MOMENTUM, Bandarlampung – DPRD Kota Bandarlampung mengingatkan potensi sengketa hukum atas sedikitnya 11 aset daerah yang hingga kini diduga masih tercatat atas nama selain Pemerintah Kota Bandarlampung. 

Persoalan itu mencuat dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6).

Sorotan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Endang Asnawi. Menurut dia, penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Yang paling penting saat ini adalah menyelamatkan aset tersebut terlebih dahulu. Status kepemilikannya harus segera diubah menjadi milik Pemerintah Kota Bandarlampung, bukan atas nama pribadi. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Endang.

Ia meminta seluruh aset yang belum tercatat atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung segera dialihkan status kepemilikannya dan disertifikasi sebagai aset resmi pemerintah daerah.

Selain persoalan aset, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat paripurna itu, fraksi-fraksi lainnya juga menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Bandarlampung dalam merealisasikan program dan anggaran selama 2025.

Sementara Fraksi PKB, Demokrat, dan NasDem turut menyampaikan sejumlah masukan dan catatan terhadap pelaksanaan APBD. Meski memiliki sejumlah catatan, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandarlampung menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap raperda yang diajukan pemerintah kota.

"Alhamdulillah seluruh fraksi menyetujui usulan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kami sampaikan. Mudah-mudahan seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan selanjutnya kita dapat mempersiapkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," ujar Eva.

DPRD menegaskan, rekomendasi terkait percepatan penyelamatan dan penertiban aset daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah kota. Kepastian hukum atas seluruh aset dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta mencegah potensi sengketa kepemilikan di masa mendatang.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Ketua APPMBGI Lamteng: Program MBG Masih Dibu ...

MOMENTUM, Seputihraman--Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Ma ...


Temui Massa PMII, Wagub Jihan Janji Kawal Asp ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela ...


PMII Lampung Desak Pemerintah Evaluasi Progra ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gelombang penolakan terhadap Program Mak ...


DPRD Desak Pemkot Bandarlampung Tertibkan 11 ...

MOMENTUM, Bandarlampung – DPRD Kota Bandarlampung mengingatkan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com