Tapir Dilindungi Disembelih di Register 45, Polisi: Ini Tindak Pidana

Tanggal 03 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum/rls - 144 Views
Seekor tapir di kawasan Hutan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polres Mesuji menangkap empat warga yang diduga memburu dan menyembelih tapir dilindungi di Hutan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tanggal 2 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyebut Polda Lampung bergerak cepat setelah mendapat informasi. "Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujar Yuni, Jumat (3-7-2026).

Keempat pelaku berinisial KS, WS, TS, dan MPY, warga Register 45. Perannya berbeda-beda, mulai mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyiapkan golok. Barang bukti yang diamankan antara lain video tapir setelah disembelih, tombak patah, golok, tulang-belulang, kulit, dan daging tapir olahan.

Yuni menegaskan para pelaku kini sudah diamankan. "Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan," kata Yuni.

Ia mengingatkan perburuan tapir termasuk pidana. "Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," tegasnya.

Yuni juga mengimbau warga ikut menjaga satwa dilindungi. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Kasus ini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Gunung Anak Krakatau Siaga, Warga Dilarang De ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Badan Geologi Kementerian Energi dan ...


Kebakaran Hanguskan WJ Laundry di Pringsewu, ...

MOMENTUM, Pringsewu – Kebakaran melanda WJ Laundry di Jalan KH ...


Tapir Dilindungi Disembelih di Register 45, P ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Polres Mesuji menangkap empat warga yang ...


Praktisi Hukum Unila: Pengembalian Kerugian N ...

MOMENTUM, Panaragan – Praktisi hukum Universitas Lampung (Unila ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com