KPK Tangkap Bupati Langkat Bersama Enam Orang

Tanggal 04 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum. - 160 Views
Gedung KPK. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar kepala daerah. 

Hanya berselang beberapa hari setelah meng-OTT Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin bersama enam orang lainnya dalam operasi senyap yang berlangsung di tiga wilayah di Sumatera Utara.

Tujuh orang yang diamankan dalam OTT tersebut ditangkap di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Mereka terdiri atas Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

"Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.

"Uang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati," ujar Budi.

Usai diamankan, Syah Afandin langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

"Yang dibawa ke Jakarta satu orang, bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Merah Putih," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan yang digelar sejak Kamis (2/7/2026) malam.

"Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Hasil pemeriksaan kemudian mengungkap dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK menetapkan Syah Afandin bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

KPK menduga Yaqub memperoleh 85 paket proyek melalui mekanisme pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat dengan total nilai sekitar Rp10,2 miliar.

Sebagai imbalannya, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim. Dari kesepakatan tersebut, Yaqub disebut telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui sopir dan perantara lainnya.

Selain perkara suap proyek, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengangkatan camat, mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, termasuk pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Dugaan Jual Beli Jabatan di Langkat, dari Cam ...

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungk ...


Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ditangkap da ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Seorang oknum anggota Brimob dan praj ...


KPK Tangkap Bupati Langkat Bersama Enam Orang ...

MOMENTUM, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pembera ...


Gunung Anak Krakatau Siaga, Warga Dilarang De ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Badan Geologi Kementerian Energi dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com