Kasus Penyembelihan Tapir, DPRD Lampung Desak Evaluasi Konsesi Inhutani

Tanggal 07 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum - 126 Views
Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah mengevaluasi pengelolaan konsesi PT Silva Inhutani Lampung di kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, setelah muncul kasus penyembelihan seekor tapir. Peristiwa itu dinilai menjadi indikasi terganggunya habitat satwa liar akibat perubahan fungsi kawasan hutan.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi, tetapi juga menjadi indikator adanya persoalan dalam pengelolaan kawasan hutan.

"Tapir merupakan satwa langka yang dilindungi. Satwa ini tidak boleh diburu, ditangkap, dikonsumsi, diperjualbelikan, maupun dibunuh karena telah dilindungi oleh undang-undang," kata Wahrul, Selasa (7/7206).

Politikus Partai Gerindra itu menilai alih fungsi kawasan hutan yang terjadi secara masif berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem. Berkurangnya tutupan hutan, kata dia, menyebabkan satwa kehilangan sumber pakan dan ruang hidup sehingga terdorong keluar dari habitatnya hingga memasuki kawasan permukiman.

"Jangan-jangan kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak terekspos," ujarnya.

Menurut Wahrul, kondisi Register 45 Sungai Buaya perlu mendapat perhatian serius. Kawasan yang berada dalam konsesi PT Silva Inhutani Lampung itu dinilai mengalami perubahan fungsi yang cukup signifikan sehingga berpotensi mengancam habitat satwa liar, termasuk tapir.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi peran perusahaan sebagai pemegang izin hutan tanaman industri (HTI). Menurutnya, sebagian kawasan konsesi tidak dikelola secara optimal dan justru dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Peran dan tanggung jawab pemegang konsesi perlu dievaluasi. Harus ada upaya penanaman kembali pada lahan-lahan yang tidak produktif untuk memulihkan ekosistem," katanya.

Selain evaluasi terhadap pengelolaan konsesi seluas lebih dari 40 ribu hektare tersebut, Wahrul juga mengapresiasi langkah Polres Mesuji yang telah menangani kasus penyembelihan tapir.

Meski demikian, ia menegaskan penegakan hukum harus diiringi upaya pencegahan. Ia meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi beserta larangan perburuan.

"Penegakan hukum penting, tetapi edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Gubernur Kukuhkan Pengurus FPK Lampung, Tekan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ...


Pansus LHP BPK DPRD Lampung Beri 17 Rekomenda ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat ...


Kasus Penyembelihan Tapir, DPRD Lampung Desak ...

MOMENTUM, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mendesak pemeri ...


Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Gubernur Mirza ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djaus ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com