MOMENTUM, Bandarlampung – Febrie Adriansyah, jaksa yang selama ini dikenal mengungkap berbagai kasus korupsi bernilai triliunan rupiah, kini berbalik menjadi tersangka.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebelumnya memimpin pengusutan sejumlah perkara besar, mulai dari Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, hingga tata niaga timah.
Karier Febrie di puncak Korps Adhyaksa berakhir setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Tak lama berselang, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Menurut Dedi, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kami juga telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Dedi.
Sebelum menghadapi proses hukum, Febrie merupakan salah satu jaksa yang identik dengan penanganan perkara korupsi berskala besar. Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian dipercaya menjadi Jampidsus sejak Januari 2022, ia memimpin penyidikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian nasional.
Perkara yang paling menyita perhatian publik adalah korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menyeret sejumlah tokoh, di antaranya Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Setelah Jiwasraya, Kejaksaan Agung juga mengusut korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun. Perkara tersebut menyeret sejumlah mantan petinggi Asabri dan pelaku investasi.
Saat menjabat Jampidsus, Febrie turut memimpin pengungkapan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berujung pada penetapan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai terdakwa.
Namanya juga melekat pada penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Kasus yang menjadi perhatian nasional itu menyeret sejumlah pengusaha, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
Di sektor energi, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Febrie juga menangani dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta sejumlah anak usahanya. Penyidikan tersebut menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, Febrie juga menangani dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN), serta sejumlah perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Di lingkungan Korps Adhyaksa, Febrie dikenal mendorong strategi asset recovery atau pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut juga menjadi fokus disertasi doktoralnya di Universitas Airlangga mengenai penyitaan aset hasil tindak pidana pencucian uang sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
Febrie merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan memulai karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Ia kemudian menempati sejumlah jabatan strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati DI Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejati DKI Jakarta, hingga dipercaya menjabat Jampidsus pada Januari 2022.
Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di bawah kepemimpinan pelaksana tugas Jampidsus.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com