Don Ritto Klaim Uang Rp67,2 Miliar yang Disita Penyidik untuk Proyek Dermaga

Tanggal 15 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum - 149 Views
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Kuasa hukum Don Ritto menyatakan uang tunai Rp67,2 miliar yang disita penyidik bukan terkait perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Uang tersebut diklaim merupakan dana kerja sama pembangunan dermaga di Kalimantan Timur.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya tidak memiliki kaitan dengan temuan uang tunai yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kejagung Telusuri Dugaan Bunker Lain Terkait Kasus yang Jerat Eks Jampidsus

"Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," kata Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, jika perkara tersebut bergulir hingga persidangan, penyidik tidak akan mampu membuktikan keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang menjerat kliennya.

"Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak," ujarnya.

Handika menjelaskan uang yang disita penyidik merupakan dana kerja sama Don Ritto dengan sejumlah pengusaha untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

"Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," katanya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejaksaan Agung menyatakan akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional serta melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Tim Khusus 9 Jaksa Penyidik Kasus Mantan Jamp ...

MOMENTUM, Jakarta – Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khus ...


Polda Mulai Periksa Sekda Lampung Tengah seba ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten La ...


Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru untuk Usut ...

MOMENTUM, Jakarta – Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat peri ...


Ratusan Petani Lampung Timur Desak Pengusutan ...

MOMENTUM, Bandar Sribhawono – Ratusan petani yang tergabung dal ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com