MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah menjalani pemeriksaan, Febrie tidak ditahan.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, mengatakan kliennya diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat (17/7/2026). Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
"Hari ini sudah di-BAP dari jam sembilan sampai selesai. Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik," kata Hotman di Gedung Kejagung.
Menurut Hotman, pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik belum mendalami dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk PLTU.
Baca Juga: Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Kasus Asabri dan TPPU
Ia juga memastikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie usai pemeriksaan.
"Hari ini diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan. Pemeriksaan hanya terkait kasus PT Asabri," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum.
"Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU PLN.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menerima pelimpahan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Namun hingga saat ini, Febrie baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam pengembangan penyidik.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com