977 Ekor Burung Berbagai Jenis Disita dari Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni

Tanggal 18 Jul 2026 - Laporan Harian Momentum. - 150 Views
977 ekor burung berbagai jenis digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bakauheni – Upaya penyelundupan 977 ekor burung berbagai jenis digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Satwa yang diangkut menggunakan Bus DAMRI itu tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi.

Pengungkapan dilakukan petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) saat memeriksa Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO rute Palembang–Jakarta di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan petugas menemukan ratusan burung tersebut di dalam bagasi bus yang dikemas dalam 13 kardus besar, enam keranjang plastik, dan satu kardus kecil.

"Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Ginting seperti dikutip tribratanews.lampung.


Sebanyak 977 ekor burung berbagai jenis digagalkan aparat gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto: Ist.

Dari hasil pendataan, burung yang diamankan terdiri dari 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan delapan ekor Teledekan.

Seluruh satwa kemudian diamankan sebagai barang bukti, sementara sopir dan kondektur diperiksa untuk mendalami asal-usul serta tujuan pengiriman.

Penanganan perkara dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena pengiriman satwa tidak disertai dokumen karantina, dan sebagian di antaranya termasuk satwa yang dilindungi.

Penyidik menduga pengiriman tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pada Jumat (17/7/2026) dini hari, seluruh 977 ekor burung diserahkan kepada BKHIT untuk menjalani penanganan sesuai prosedur. Polisi menyatakan penyelidikan masih dikembangkan guna mengungkap jaringan pengiriman satwa liar tersebut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


977 Ekor Burung Berbagai Jenis Disita dari Ba ...

MOMENTUM, Bakauheni – Upaya penyelundupan 977 ekor burung berba ...


Diperiksa 11 Jam, Febrie Adriansyah Tak Ditah ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa m ...


Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Ka ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan ...


Takut Terjerat Hukum, Dua Warga Sukoharjo Ser ...

MOMENTUM, Pringsewu – Dua warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com