MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu mengungkap kasus dugaan pencurian hape yang terjadi di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Juni 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sementara seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, dua terduga penadah yang diamankan masing-masing berinisial NSA (28), seorang perempuan, dan AR (17), seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Gadingrejo.
Menurut Rosali, keduanya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu pada Senin (10/8/2026) di lokasi berbeda.
Petugas pertama mengamankan AR di Pekon Podorejo setelah hape yang dilaporkan hilang diketahui berada dalam penguasaannya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku membeli hape tersebut dari NSA seharga Rp700 ribu," kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan NSA di kediamannya di Pekon Tambahrejo Barat.
Kepada penyidik, NSA mengaku memperoleh hape tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A seharga Rp550 ribu. Barang itu kemudian dijual kepada AR.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap A. Namun saat petugas mendatangi kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian.
"Kedua terduga penadah telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujar Rosali.
Rosali menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan Sutrisni (52), warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan hape merek Itel berwarna hitam di rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum kejadian, hape tersebut digunakan anak korban di dalam kamar. Saat korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB, hape tersebut sudah tidak ditemukan.
Setelah dilakukan pencarian, barang tersebut tetap tidak ditemukan. Korban juga mendapati pintu depan rumah yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.
Rosali menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, meskipun proses pengungkapan perkara membutuhkan waktu dan menghadapi berbagai kendala di lapangan.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Memang tidak semua kasus bisa langsung terungkap, tetapi kami terus melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut berhasil diungkap," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Menurutnya, barang yang dijual dengan harga tidak wajar patut dicurigai berasal dari tindak pidana.
"Apabila seseorang membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, perbuatannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com