MOMENTUM, Jakarta - DPR RI menyetujui 14 calon hakim untuk mengisi posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut terdiri atas 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon hakim yang berlangsung pada 12-13 Agustus 2026.
"Setelah mendengar pandangan dari delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR RI, telah menyepakati untuk menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III tersebut. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Berikut daftar calon hakim yang disetujui DPR:
Calon Hakim Agung Kamar Pidana
Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Sugiyanto, Sekretaris MA.
Sudharmawatiningsih, Panitera MA.
Dhifla Wiyani, advokat pada DW & Partners.
Calon Hakim Agung Kamar Perdata
Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi MA.
Nurmaningsih, notaris pada Kantor Nurmaningsih.
Calon Hakim Agung Kamar Agama
Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama MA.
Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Pajak)
Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara MA.
Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak.
Yeheskiel Minggus, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA
Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm.
Roki Panjaitan, purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA
Letkol Chk Sudiyo, hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Dengan persetujuan DPR tersebut, 14 calon hakim itu selanjutnya menjalani proses sesuai ketentuan untuk menduduki jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com