Baru Bebas dari Lapas, Residivis Begal Sukoharjo Ditangkap Kembali di Hari Kemerdekaan

Tanggal 18 Agu 2026 - Laporan Sulistiyo - 66 Views
Tersangka kasus begal berinisial JES (38) kembali diamankan Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas IIA Kota Agung, Tanggamus, Senin (17/8/2026).

MOMENTUM, Pringsewu--Nasib apes dialami JES (38), warga Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat. Baru saja melangkahkan kaki keluar dari Lapas Kelas IIA Kota Agung, Tanggamus, residivis ini langsung kembali ditangkap oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. JES dicokok terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang dilakukannya di Jalan Umum Pekon Sukoharjo III, Pringsewu, pada 9 Juli 2020 lalu.

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan laporan korban begal empat tahun silam.

"Pelaku kami amankan tepat saat keluar dari lapas setelah usai menjalani masa hukuman atas kasus lain. Kami sudah memantau pergerakannya begitu mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan bebas," ujar Juniko, Selasa (18-8-2026).

Aksi kejahatan tersebut bermula saat korban, Riki Ardeva (24), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, mengendarai sepeda motor Honda Vario untuk mengantar temannya. Di tengah jalan, korban dihadang oleh JES bersama rekannya berinisial M. Kedua pelaku menodongkan senjata api rakitan lalu merampas sepeda motor milik korban.

Dari hasil penyelidikan pada 15 Juli 2020, polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor korban di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah. Kendaraan tersebut berada di tangan seorang penadah berinisial MY yang membelinya dari JES seharga Rp3,5 juta. MY telah diproses hukum dan selesai menjalani hukuman.

Saat diburu, JES rupanya lebih dahulu ditangkap oleh Polsek Gedong Tataan atas kasus kepemilikan senjata api rakitan. Sementara rekannya, M, ditangkap Polres Lampung Tengah dalam perkara serupa. Kepolisian menduga JES dan komplotannya kerap beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

Atas perbuatannya dalam kasus curas ini, JES kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Nekat Simpan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Pol ...

MOMENTUM, Kotabumi--Jajaran Polsek Kotabumi Kota menggerebek sebu ...


Baru Bebas dari Lapas, Residivis Begal Sukoha ...

MOMENTUM, Pringsewu--Nasib apes dialami JES (38), warga Pekon Ban ...


Gempa M6,1 Guncang Nias Selatan, BMKG: Tidak ...

MOMENTUM, Bandarlampung - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,1 me ...


Tersangka Pencuri 5 Motor dari Puskesmas hing ...

MOMENTUM, Kalianda - Polres Lampung Selatan mengungkap keterlibat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com