Dua Terdakwa Korupsi Mark Up Tanam Tumbuh Bendungan Margatiga Didenda Rp200 Juta

Tanggal 20 Agu 2026 - Laporan Harian Momentum. - 150 Views
Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi mark up tanam tumbuh dalam pengadaan tanah pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Iman Suenli divonis 5 tahun penjara, sedangkan Musliman dihukum 4 tahun 6 bulan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, Rabu (19/8/2026).

Selain pidana penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa. Iman Suenli diwajibkan membayar Rp544,84 juta, sedangkan Musliman Rp185 juta.

Uang pengganti wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan putusan.

Atas vonis tersebut, jaksa dan Iman Suenli menyatakan masih pikir-pikir. Sementara Musliman menerima putusan hakim.

Perkara ini bermula dari dugaan mark up pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dalam pengadaan tanah Bendungan Margatiga.

Jaksa menyebut kedua terdakwa menempatkan sejumlah objek seperti tanaman, kolam ikan, gubuk dan sumur bor di lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Objek tersebut kemudian dicatat dalam inventarisasi sebagai bagian yang memperoleh pembayaran ganti rugi.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan sebagian data tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Perbedaan itu antara lain menyangkut nama pemilik, jumlah dan jenis tanaman, luas lahan hingga keberadaan kolam ikan.

Perbedaan ditemukan pada 724 dari 964 bidang tanah yang dinilai di Desa Trimulyo.

Total pembayaran ganti rugi untuk 964 bidang tanah tersebut mencapai sekitar Rp331,7 miliar.

Sementara audit BPKP terhadap 226 bidang menemukan pembayaran untuk tanaman, bangunan, kolam dan ikan mencapai Rp61,91 miliar. Nilai yang dinilai layak dibayarkan sekitar Rp18,58 miliar.

Dalam perkara yang secara khusus didakwakan kepada kedua terdakwa, jaksa menghitung kerugian negara sebesar Rp1,317 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari empat bidang tanah milik Imam Wahono, Santoso, Sardi dan Karnomo.

Jaksa juga mengungkap aliran uang dari pembayaran ganti rugi tersebut. Iman Suenli disebut menerima Rp559,84 juta, sedangkan Musliman Rp185 juta. Zaiful Bokhari disebut menerima Rp342 juta dari pembayaran ganti rugi kolam ikan di lahan Karnomo dan Santoso.

Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan menambahkan objek pada lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti dari ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnah ...


Diduga Terlibat 15 Kasus Curanmor, Pemuda Tan ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Polisi menangkap RL (22), warga Kecamatan ...


Dua Terdakwa Korupsi Mark Up Tanam Tumbuh Ben ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menja ...


Bocah 9 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan, A ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Seorang bocah perempuan berusia sembi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com