Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti dari 48 Perkara

Tanggal 20 Agu 2026 - Laporan Galih - Asdijal. - 142 Views
Pemusnahan barang buki pidana di Kejaksaan Negeri Tanggamus. Foto: Galih.

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (20/8/2026).

Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Tanggamus sebagai bagian dari penyelesaian barang bukti setelah proses hukum terhadap perkara tersebut selesai.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanggamus Wendra Setiawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari 48 perkara tersebut, 37 di antaranya merupakan perkara narkotika, terutama sabu dan pil ekstasi. Sisanya terdiri atas tiga perkara pencurian, tiga perkara perlindungan anak, dua perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta masing-masing satu perkara pemerasan dengan kekerasan, migas, dan kejahatan terhadap kesusilaan.

“Setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti harus diselesaikan sesuai ketentuan. Ini bukan sekadar memusnahkan benda, tetapi memastikan barang yang pernah menjadi bagian dari suatu perkara tidak kembali berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” kata Wendra.

Ia menjelaskan, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sabu dan pil ekstasi dikeluarkan dari kemasan, kemudian dilarutkan menggunakan air yang dicampur sabun. Selanjutnya, barang bukti dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang ke lubang yang telah disediakan.

Sementara barang bukti berupa senjata tajam dan benda lainnya dimusnahkan dengan metode sesuai karakteristik masing-masing.

Menurut Wendra, dominasi perkara narkotika menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Angka 37 perkara narkotika dari total 48 perkara tentu menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan narkotika masih menjadi ancaman yang harus kita lawan bersama,” ujarnya.

Kepala Kejari Tanggamus Sunandar Pramono menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Penegakan hukum tidak berhenti ketika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ada tanggung jawab yang harus diselesaikan, termasuk memastikan barang bukti dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan,” kata Sunandar.

Ia mengatakan, tingginya jumlah perkara narkotika menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan, terutama terhadap generasi muda.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat. Kita harus memutus mata rantainya karena di balik satu perkara narkotika ada ancaman terhadap masa depan generasi kita,” ujarnya.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, BNNK Tanggamus, Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, Pengadilan Negeri Tanggamus, Lapas, serta Rutan Kelas IIB Kotaagung.

Kejari Tanggamus memastikan seluruh tahapan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti perkara pidana.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti dari ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnah ...


Diduga Terlibat 15 Kasus Curanmor, Pemuda Tan ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Polisi menangkap RL (22), warga Kecamatan ...


Dua Terdakwa Korupsi Mark Up Tanam Tumbuh Ben ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menja ...


Bocah 9 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan, A ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Seorang bocah perempuan berusia sembi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com