Kelalaian MBG di Sidoarjo Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Tanggal 04 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum. - 119 Views
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Foto: ist.

MOMENTUM, Jakarta — Kasus dugaan keracunan massal setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, berpotensi berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaannya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap pihak yang terbukti melakukan kelalaian dan memenuhi unsur pidana.

Menurut Sudaryono, pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Ia menyebut terdapat aturan serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) yang seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pelaksana.

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” kata Sudaryono dalam unggahannya di Instagram, Kamis (3/9/2026).

Sudaryono bahkan menyebut kasus tersebut sebagai bentuk “kelalaian yang disengaja”. Ia menilai ketentuan yang telah ditetapkan sebenarnya sudah cukup jelas, tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, salah satu persoalan dalam kasus tersebut berkaitan dengan pelabelan wadah makanan atau ompreng. Ahli gizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut tidak memberikan label pada seluruh ompreng yang didistribusikan.

Padahal, label tersebut memuat informasi penting, termasuk waktu makanan selesai dimasak yang menjadi dasar penentuan batas waktu konsumsi.

Sudaryono menjelaskan makanan dalam kasus tersebut sebenarnya matang sekitar pukul 05.00 WIB dan seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, informasi waktu pada label justru disebut mencantumkan makanan matang pukul 08.00 WIB sehingga batas konsumsinya tercatat hingga pukul 10.00 WIB.

Persoalan semakin serius karena makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum batas waktu tersebut justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 atau 11.40 WIB dan baru disantap setelah pukul 12.00 WIB.

“Yang menjadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00,” ujar Sudaryono.

Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan terjadinya dugaan keracunan massal.

Sudaryono kemudian meminta seluruh jajaran BGN dan SPPG mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap wadah makanan juga diwajibkan diberi label dengan data yang diisi secara benar.

Ia turut menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang menimbulkan gangguan kesehatan terhadap penerima manfaat MBG di Sidoarjo.

“Keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” katanya.

Sebelumnya, Kepala SPPG Kalitengah Tanggulangin, Rafli Ridho, juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengaku menyesal setelah ratusan santri dan siswa dari sejumlah lembaga pendidikan mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG.

Rafli menyebut sebanyak 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan pelajar dari 19 lembaga pendidikan lainnya terdampak dalam kejadian tersebut.

“Mohon maaf ya, saya menyesal,” kata Rafli di SPPG Kalitengah, Sidoarjo, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan BGN mengenai kemungkinan adanya unsur pidana membuka kemungkinan persoalan tersebut tidak berhenti pada evaluasi internal atau sanksi terhadap pelaksana. Namun, proses hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kelalaian MBG di Sidoarjo Berpotensi Masuk Ra ...

MOMENTUM, Jakarta — Kasus dugaan keracunan massal setelah menya ...


Mahasiswi Termuda 16 Tahun Tembus Beasiswa II ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Usianya boleh menjadi salah satu yang te ...


ASN Guru Lamteng Keluhkan Gaji Dipotong 2,5 P ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Sejumlah aparatur sipil negara (ASN), term ...


10 Guru Lamteng Ikut Fest Kreasi GTK Lampung, ...

MOMENTUM, Liwa--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabup ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com