MOMENTUM, Kotabumi – Kecelakaan tunggal Toyota Avanza di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, mengungkap fakta lain. Pengemudi kendaraan tersebut, RS (33), disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Kecelakaan terjadi Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, Toyota Avanza BE-1882-JC yang dikemudikan RS melaju dari arah Sribasuki menuju Rejosari.
Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali dan oleng ke kanan hingga menabrak trotoar. Mobil kemudian kembali bergerak ke sisi kiri jalan sebelum akhirnya masuk ke area rawa.
Saat petugas melakukan evakuasi kendaraan, ditemukan sebuah tas di dalam mobil. Tas tersebut berisi timbangan digital dan sejumlah barang yang diduga narkotika.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas Iptu Herawati membenarkan adanya temuan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan tersebut diketahui merupakan DPO Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” kata Herawati, Jumat (4/9/2026).
Menurut Herawati, barang-barang yang ditemukan dalam tas, termasuk yang diduga narkotika, telah diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, ketika petugas mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi RS, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat. RS disebut telah dibawa pulang oleh pihak keluarganya.
Kondisi luka yang dialami RS belum diketahui secara pasti. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk terkait keberadaan pengemudi dan barang yang ditemukan di dalam kendaraan.
“Untuk barang yang ditemukan telah diamankan dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Satresnarkoba. Demikian juga dengan keberadaan pengemudi yang bersangkutan,” jelas Herawati.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com