Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 119 Diduga Sengaja Membakar

Tanggal 07 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 107 Views
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hingga Senin (7/9/2026), terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang telah diterima kepolisian.

"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian," kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Menurut Sigit, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan maupun temuan karhutla di sejumlah wilayah.

Selain individu, Polri juga tengah menangani delapan korporasi yang proses hukumnya masih berjalan.

Sigit mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Sejumlah perusahaan sebelumnya telah dikenai sanksi administratif oleh kementerian terkait, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin. Sebanyak 18 perusahaan dikenai pembekuan izin dan 42 perusahaan dikenai pencabutan izin untuk selanjutnya didalami kemungkinan adanya unsur pidana.

"Dan kalau itu ada, maka kami akan proses," tegas Sigit.

Kapolri mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dapat menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan pidana tersebut, kata dia, dapat diterapkan secara berlapis untuk memastikan penanganan terhadap pelaku karhutla dilakukan secara maksimal.

"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan yang saat ini kita ketahui bahwa musim El Nino masih panjang," ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus memperkuat upaya pencegahan. Salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan dan larangan pembakaran.

Sigit mengatakan langkah pencegahan perlu diperkuat karena kondisi El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya karhutla di sejumlah wilayah.

"Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi," kata Sigit.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 119 Di ...

MOMENTUM, Jakarta — Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam ...


Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan Ditangkap ...

MOMENTUM, Pesawaran — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres P ...


Berburu Tupai, Kakak-Adik Temukan Mayat Pria ...

MOMENTUM, Mesuji — Sesosok mayat pria ditemukan tertelungkup di ...


Pria 28 Tahun Tewas Disambar Kereta, Diduga S ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Diduga sedang menerima telepon saat m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com