9 Desa Lampung Selatan akan Masuk Bandarlampung, Pemprov Kaji Perubahan Batas Daerah

Tanggal 08 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 119 Views
Pemprov gelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penyesuaian Daerah dan Perubahan Batas Daerah di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/9/2026). Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — Rencana sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan masuk ke wilayah Kota Bandarlampung terus bergulir. Pemerintah Provinsi Lampung kini membahas kajian penyesuaian daerah dan perubahan batas wilayah yang melibatkan Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Kajian Penyesuaian Daerah dan Perubahan Batas Daerah di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/9/2026).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan FGD tersebut difokuskan pada penyampaian kajian akademis sebagai bagian dari proses penyesuaian dan perubahan batas wilayah.

“Tadi FGD fokus pada penyampaian kajian akademis. Nanti kita akan lengkapi dari masukan-masukan yang diberikan semua pihak,” kata Binarti.

Rencana penyesuaian wilayah tersebut mencakup sembilan desa di Lampung Selatan dengan total luas sekitar 9.153 hektare. Kesembilan desa itu yakni Purwotani, Margodadi, Margorejo, Banjaragung, Gedungagung, Sinarrejeki, Sumberjaya, Margomulya, dan Gedungharapan.

Menurut Binarti, sembilan desa tersebut telah menyatakan persetujuan untuk masuk dalam delineasi penyesuaian wilayah.

Tahapan selanjutnya, Pemprov Lampung akan mendorong rapat paripurna DPRD Lampung Selatan untuk pelepasan wilayah dan rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung untuk penerimaan wilayah.

“Kami mendorong paripurna penerimaan sembari kita akan nanti meminta persetujuan kesepakatan kedua wilayah untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengubah batas wilayah,” ujarnya.

Penyesuaian batas wilayah tersebut juga akan berdampak pada batas Kota Bandarlampung dengan Kabupaten Lampung Timur. Jika saat ini Lampung Timur berbatasan dengan Lampung Selatan, setelah perubahan batas wilayah nantinya Lampung Timur akan berbatasan dengan Kota Bandarlampung.

FGD dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung Mulyadi Irsan, Kepala Biro Pemotda Binarti Bintang, Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Fahlevi, Wakil Ketua Komisi I Ade Utami Ibnu, serta perwakilan Pemkab dan DPRD Lampung Selatan, Pemkot dan DPRD Bandarlampung, Pemkab dan DPRD Lampung Timur, akademisi, dan stakeholder terkait.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Arif Rohman, mengatakan kajian tersebut mencakup wilayah sekitar 9.153 hektare.

Ia menekankan pentingnya memastikan status hukum dan hak masyarakat di sembilan desa tetap terlindungi dalam proses penyesuaian wilayah.

“Sehingga status hukum dan hak masyarakat di desa-desa ini harus dipastikan aman, tidak terganggu, dan dijamin oleh Pemprov maupun Pemkot Bandarlampung,” ujarnya.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Sukarame Jadi Pekon Tapis, Jangan Berhenti di ...

MOMENTUM, Balikbukit--Pekon Sukarame, Kecamatan Balikbukit, Kabup ...


Pemprov Lampung Cek Kesiapan Desa Tangguh Ben ...

MOMENTUM, Pesawaran — Pemerintah Provinsi Lampung mengecek kesi ...


Pemprov Siapkan Tim Transisi Rencana Masuknya ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung akan memb ...


Dampak Erupsi Menurun, Sekolah Dibuka dan Pen ...

MOMENTUM, Lampung--Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengembalika ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com