Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp1 Triliun dari Kasus PT SMI di Waykanan

Tanggal 11 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum. - 306 Views
Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai hasil penyitaan dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), perusahaan yang terseret perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Kabupaten Waykanan, Lampung.

Uang yang disita mencapai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun dan US$166.000. Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan pada areal PT Inhutani V di Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui salah seorang pegawainya. Penyitaan telah mendapat izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Sebagian uang tunai tersebut sengaja dihadirkan dalam konferensi pers untuk diperlihatkan kepada wartawan sebagai bentuk transparansi penyidik.

Saiful menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan penguasaan dan pembukaan kawasan hutan produksi milik PT Inhutani V secara melawan hukum. PT Inhutani V sebelumnya mengantongi izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan areal sekitar 55.157 hektare di Lampung.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga menguasai dan membuka sekitar 32.375 hektare lahan di Kabupaten Waykanan untuk dimanfaatkan sebagai perkebunan tebu.

Pada 2013, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pola kemitraan dengan PT Inhutani V. Namun, menurut penyidik, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut sejak 2007 dan terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

“Pada tahun 2013, Direksi PT PSMI menandatangani MoU pola kemitraan dengan PT Inhutani V. Namun, perjanjian tersebut memberlakukan aturan berlaku surut sejak tahun 2007, yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Saiful.

Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait, lanjut dia, juga telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa sedikitnya 47 saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara. Penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

Kejagung masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Uang yang disita kini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Jampidsus di Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara aset fisik lain yang telah disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung untuk pengelolaan lebih lanjut.

Saiful menegaskan penanganan perkara tidak semata-mata diarahkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga difokuskan pada pemulihan kerugian keuangan negara serta perbaikan tata kelola agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya.

Penyidik hingga kini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan merampungkan konstruksi hukum perkara tersebut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Basarnas Optimalkan Pencarian 5 Wartawan hing ...

MOMENTUM, Jakarta-- Hingga Jumat (11/9/2026) sore, Basarnas masih ...


Temukan Aksi Premanisme, Kapolri Minta Pengus ...

MOMENTUM, Bekasi-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta ...


KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait ...

MOMENTUM, Jakarta-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeleda ...


Kejagung Pamer Uang Sitaan Rp1 Triliun dari K ...

MOMENTUM, Jakarta-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpuka ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com