Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Tanggal 16 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 157 Views
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Nilai tersebut belum mencakup aset berupa rumah di kawasan Sentul dan sejumlah aset lain yang sebelumnya digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penyitaan terhadap puluhan aset tersebut dilakukan selama proses penyidikan.

“Dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Dugaan dari 38 obyek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar,” lanjutnya.

Namun, Kejagung belum merinci kepemilikan 38 aset tersebut. Aset-aset itu diduga berkaitan dengan Febrie maupun dua tersangka lain dalam perkara TPPU tersebut, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, barang bukti berupa valuta asing (valas) dan emas, serta 1.150 lembar dokumen.

Rudi mengatakan, secara teknis proses penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan selesai oleh Tim 9. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya, jadi perkaranya dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai,” katanya.

Meski demikian, perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan. Penyidik masih melakukan finalisasi sebelum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Perkaranya belum dilimpahkan (ke Kejari). Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Rudi.

Setelah tahapan penuntutan selesai, perkara Febrie akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kesimpulan penyelesaian penyidikan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar Kejagung bersama Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan pada Selasa (15/9/2026).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejagung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi pada 24 Juli 2026.

Rudi saat itu belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga dilakukan karena masih berkaitan dengan proses pembuktian.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU. Keduanya hanya dijerat dengan pasal TPPU.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Summarecon ...

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapk ...


Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar da ...

MOMENTUM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek ...


AI dan Pemberdayaan Warga Sukses Tekan Konfli ...

MOMENTUM, Lampung Timur--Penerapan Sistem Pengawasan Terpadu berb ...


Rotasi Kasat Lantas, Kapolres Pringsewu Tekan ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu melakukan pergantian Kepala ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com