MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi; dan pihak swasta Rizal Pahlefi.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak untuk diperiksa sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehari kemudian, setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti, KPK menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga: KPK OTT 17 Orang Terkait Pengurusan HGB, Tiga Pejabat ATR/BPN Diamankan
Dari rangkaian OTT dan penyidikan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Sebagian besar uang ditemukan saat penggeledahan di rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang rupiah dan mata uang asing.
Uang tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.
KPK juga mengamankan Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlefi. Kemudian Rp8 juta ditemukan di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi.
Sementara dari rumah Sontang Coin Manurung, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp49,5 juta. KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Di balik OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan suap yang berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlefi.
Penyerahan uang tersebut disebut terjadi pada 27 Agustus 2026.
“Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA dan Saudara LEVI diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 M kepada ERW,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Uang itu diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.
KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang. Sebab, Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”. KPK menduga kode tersebut merujuk pada permintaan Rp2 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut masih ada pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian sebagai “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Setelah kesepakatan itu, uang Rp1,5 miliar kemudian diserahkan melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
KPK selanjutnya mendalami aliran uang tersebut, termasuk dugaan penerimaan oleh pihak-pihak lain serta kaitannya dengan praktik gratifikasi dalam pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com