Perubahan APBD: Belanja Daerah Pringsewu Tembus Rp1,19 Triliun, Defisit Ditutup SILPA Rp31,98 Miliar

Tanggal 23 Sep 2026 - Laporan Joko Sulistiyo - 128 Views
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menandatangani nota kesepaktan Perubahan APBD tahun anggaran 2026

MOMENTUM, Pringsewu--Anggaran belanja Kabupaten Pringsewu dalam Perubahan APBD tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,195 triliun. Sedangakan  pendapatan daerah diproyeksikan mencapaiRp1,163 triliun. 

Selisih atau defisit anggaran sebesar Rp31,989 miliar, ditutup dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berdasarkan hasil audit BPK. Besaran anggaran tersebut disepakati Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu (23-9-2026).

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.163.145.591.798,41. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp193.021.173.798,41 dan pendapatan transfer sebesar Rp970.124.418.000. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.195.135.437.890,71.

Dengan demikian terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp31.989.846.092,30. Nilai tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA sesuai hasil audit BPK.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, pembiayaan netto sebesar Rp31,989 miliar digunakan untuk menutup defisit dengan nilai yang sama. Dengan skema tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan Rp0.

"Pembiayaan netto Rp31.989.846.092,30 guna menutup defisit dengan jumlah yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp0," kata Riyanto dalam rapat paripurna DPRD setempat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua I Bambang Kurniawan dan Wakil Ketua II Hermawan. Hadir pula Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta unsur lainnya.

Setelah disetujui bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 itu, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Riyanto meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Pringsewu mengikuti proses evaluasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan kedua unsur diperlukan agar catatan dan rekomendasi hasil evaluasi dapat dipahami serta segera ditindaklanjuti.

Di sisi pendapatan, Riyanto meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah yang mengelola penerimaan, agar mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Langkah tersebut diperlukan agar target penerimaan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Dalam pelaksanaan belanja, seluruh perangkat daerah diminta berpegang pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. "Anggaran yang disiapkan adalah anggaran maksimal. Karenanya, agar mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," tegasnya. (**)

Editor: Munizar


Comment

Berita Terkait


Atasi 200 RIbu Pengangguran Lampung, BP3MI Bu ...

MOMENTUM, Lampung--Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Ind ...


Wamen P2MI Pastikan Kesiapan SDM Migran Lampu ...

MOMENTUM, Lampung--Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indon ...


Perubahan APBD: Belanja Daerah Pringsewu Temb ...

MOMENTUM, Pringsewu--Anggaran belanja Kabupaten Pringsewu dalam P ...


HUT ke 35 Lambar, Kemiskinan Tersisa 9,93 Per ...

MOMENTUM, Liwa--Angka kemiskinan di Kabupaten Lampung Barat (Lamb ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com