PAN Bandarlampung Tegaskan Isu Perselingkuhan Kader Hoaks

Tanggal 23 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum/rls - 156 Views
Ketua DPD PAN Kota Bandar Lampung Dr. Ir. H. Firmansyah Y. Alfian (dua dari kanan) memimpin konferensi pers klarifikasi terkait isu miring yang menyeret kader partai di Kantor DPD PAN Bandar Lampung, Rabu (23-9-2026). foto: ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandarlampung memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dugaan asusila yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi PAN berinisial EH.

Dalam konferensi pers di Kantor DPD PAN Kota Bandarlampung pada Rabu (23-9-2026), Ketua DPD PAN Bandarlampung, Dr. Ir. H. Firmansyah Y. Alfian menegaskan, bahwa tuduhan pertama mengenai penggerebekan di hotel merupakan hoaks dan fitnah kejam.

Firmansyah menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi terhadap tiga pihak terkait—yakni saksi perempuan berinisial SN, istri sah EH, serta manajemen hotel, seluruhnya membantah tuduhan penggerebekan tersebut.

"Berita pertama itu fitnah yang sangat kejam. Pihak-pihak terkait semua membantah, sehingga jelas pemberitaan viral tersebut tidak benar," tegas Firmansyah Y. Alfian.

Dampak dari isu bohong tersebut dinilai sangat merugikan nama baik keluarga korban, sehingga SN telah membawa kasus tuduhan pencemaran nama baik ini ke ranah hukum dan saat ini sedang ditangani pihak kepolisian.

Sementara itu, menyikapi isu kedua yang melibatkan laporan suami perempuan berinisial JA ke Polda Lampung, DPD PAN Kota Bandarlampung memilih bersikap transparan dan hati-hati dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

PAN telah membentuk Tim Pencari Fakta internal yang dipimpin langsung oleh Firmansyah Alfian bersama sekretaris Andri, serta jajaran Badan Hukum partai guna mengagendakan klarifikasi silang secara mendalam.

Tim internal masih mendalami adanya ketidaksinkronan keterangan antara Saudara EH dengan saksi lain berinisial GS, serta berencana mendatangi Polda Lampung guna memastikan duduk perkara secara objektif.

Firmansyah menegaskan bahwa partai tidak akan mentoleransi pelanggaran etik, namun tetap memberikan perlindungan hukum yang adil bagi kader selama belum ada pembuktian hukum yang sah.

"Kita menjunjung asas praduga tak bersalah. Prinsip kami tegas, jika salah pasti dikatakan salah, tetapi jika benar tentu wajib kita bela," pungkasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Fraksi Golkar Minta Plt Bupati Lamteng Segera ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah (L ...


PAN Bandarlampung Tegaskan Isu Perselingkuhan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Ba ...


APBD-P Lampung Disahkan, Belanja Naik Pendapa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--APBD Perubahan Lampung 2026 resmi disahk ...


DPRD Akan Minta Pertanggungjawaban Plt Bupati ...

MOMENTUM, Gunungsugih--DPRD Lampung Tengah akan meminta pertanggu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com