Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN, Ini Besaran Gajinya

Tanggal 24 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum - 118 Views
Koperasi Merah Putih. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau kopdes ditetapkan berdasarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tempat bertugas. Selain gaji, para manajer mendapat tunjangan dan fasilitas lainnya.

Besaran gaji manajer KDKMP berkisar Rp2,32 juta hingga sekitar Rp5,99 juta. Nominal tersebut mengikuti UMK di daerah masing-masing.

Sebanyak 28.626 manajer KDKMP akan mulai bekerja pada Oktober 2026. Mereka ditempatkan di gerai KDKMP sesuai wilayah penugasan.

Para manajer KDKMP berstatus pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan masa kerja tersebut berlaku selama dua tahun dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama dua tahun,” kata Joao di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Menurut Joao, setelah masa kontrak berakhir, para manajer dapat melanjutkan pekerjaan apabila masih dibutuhkan. Mereka juga dimungkinkan mendapat penugasan lain di luar Koperasi Desa Merah Putih.

“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

Pengangkatan 28.626 manajer tersebut dilakukan setelah pemerintah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (23/9/2026).

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan para manajer akan mulai bekerja di gerai masing-masing pada Oktober 2026.

Pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan bagi para manajer.

“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pembayaran gaji selama masa kontrak dua tahun disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran akhir penghasilan masing-masing manajer akan ditetapkan melalui SK manajer berdasarkan pembahasan Agrinas Pangan dengan persetujuan Menteri Keuangan.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pelindo Regional 2 Panjang Perkuat Keselamata ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regiona ...


Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota hingga ...

MOMENTUM, Jakarta -- Telkomsel meluncurkan layanan pascabayar Hal ...


Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN, Ini Besaran ...

MOMENTUM, Jakarta — Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah ...


28.626 Manajer Kopdes Dikontrak Dua Tahun, Mu ...

MOMENTUM, Jakarta -- Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelura ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com