MOMENTUM, Kotabumi – Kasus meninggalnya pasien di UGD RS Maria Regina Kotabumi pada 28 September 2026 terus menjadi sorotan. Pasien yang disebut masuk rumah sakit dengan berjalan sendiri itu dinyatakan meninggal dunia hanya 29 menit kemudian. Persoalan berlanjut setelah muncul surat kesepakatan perdamaian yang turut menyinggung pemberitaan media.
Berdasarkan kesaksian istri korban, Sulyati, suaminya masuk UGD sekitar pukul 12.40 WIB tanpa menggunakan kursi roda. Namun, pada pukul 13.09 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia setelah diberikan obat.
Humas RS Maria Regina, Maria Umiyati, saat dikonfirmasi di lokasi kejadian menyebut obat yang diberikan merupakan obat jantung. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci diagnosis pasti pasien.
Kedatangan awak media ke rumah sakit pada hari kejadian juga menjadi sorotan. Media datang setelah dihubungi langsung oleh Pebri, anak kandung pasien, bukan atas inisiatif media sendiri.
Tiga hari setelah kejadian, tepatnya 1 Oktober 2026, muncul Surat Kesepakatan Perdamaian antara keluarga pasien dan pihak RS Maria Regina. Surat tersebut ditandatangani Sri Kukuh Budi Setiadi sebagai Pihak Pertama dan Maria Umiyati selaku Humas/PIC sebagai Pihak Kedua atas nama rumah sakit.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan keluarga untuk membuat surat perdamaian dilakukan pihak rumah sakit melalui Kepala Lingkungan setempat, tanpa pemberitahuan kepada media yang pertama kali memberitakan kasus tersebut.
Yang menjadi perhatian, dalam poin 3 surat itu tertulis, "Bahwa terkait dengan berita-berita online maupun yang terdapat di Media Sosial bukanlah inisiatif dan/atau kemauan pihak pertama serta diluar tanggungjawab pihak pertama."
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya awak media datang ke rumah sakit setelah menerima telepon dari Pebri, anak kandung pasien.
Selain isi surat, penandatanganan kesepakatan juga menjadi perhatian. Pihak rumah sakit diwakili Maria Umiyati selaku Humas/PIC, bukan direktur rumah sakit. Sementara itu, Sulyati, istri korban yang mendampingi suaminya saat masuk UGD dan memberikan kesaksian mengenai kejadian tersebut, tidak tercantum sebagai penanda tangan surat.
Pada hari yang sama, beredar video klarifikasi yang menampilkan Pebri bersama kuasa hukum RS Maria Regina, Falentinus Andi, serta Kepala Lingkungan dan Ketua RT setempat. Dalam video tersebut, Sulyati tidak terlihat memberikan keterangan. Klarifikasi itu juga belum menjelaskan secara rinci diagnosis pasien maupun dasar pemberian obat yang disebut sebagai obat jantung.
Sementara itu, Kuasa Hukum RS Maria Regina, Falentinus Andi, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah bertemu dengan keluarga pasien dan mencapai kesepakatan perdamaian.
"Kemarin keluarga sudah hadir di RS dan menyampaikan klarifikasi serta tidak akan menuntut apa pun dari RS. Mereka juga menyampaikan terima kasih atas pelayanan RS," kata Falentinus.
Ia mengatakan pihak rumah sakit turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien.
"Kami juga dari RS menyampaikan turut berdukacita. Kami sudah melakukan kesepakatan, telah berdamai. Kami terus akan meningkatkan pelayanan RS. Hanya itu yang bisa kami sampaikan, Bang," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RS Maria Regina Kotabumi belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penanganan pasien, diagnosis medis, maupun isi surat kesepakatan perdamaian tersebut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com