Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu di Lampung

Tanggal 09 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum. - 188 Views
Bareskrim Polri membongkar pabrik ilegal yang memproduksi sirop suplemen kesehatan anak menggunakan merek Apialys di Lampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bareskrim Polri membongkar pabrik ilegal yang memproduksi sirop suplemen kesehatan anak menggunakan merek Apialys di Lampung. Seorang tersangka berinisial IKS diduga menjalankan bisnis tersebut sejak 2021 dengan memasarkan produknya melalui e-commerce dan media sosial.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek Apialys yang sah. Perusahaan tersebut menemukan produk yang diduga menggunakan mereknya tanpa izin beredar di platform perdagangan elektronik.

“ Tersangka IKS mengoperasikan pabrik gelap di Lampung sejak 2021 untuk mengemas vitamin anak palsu bermerek Apialys yang menggunakan bahan baku madu hutan,” kata Ade Safri dalam keterangannya, seperti dilansir detikcom, Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, produk tersebut kemudian dipasarkan secara luas ke berbagai daerah di Indonesia. Tersangka memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial untuk menjangkau konsumen, terutama orang tua yang mencari suplemen kesehatan bagi anak-anak.

Produk itu ditawarkan dengan harga sekitar Rp50 ribu per botol. Promosi melalui kanal digital diduga menjadi salah satu cara tersangka menarik pembeli dari berbagai wilayah.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain produk berlabel Apialys, stiker dan label merek, komputer, monitor, printer, serta flashdisk berisi format stiker. Polisi juga mengamankan peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuatan produk, serta buku catatan transaksi.

Ade Safri mengingatkan bahwa produk yang ditujukan bagi anak-anak membutuhkan perhatian khusus, termasuk terkait keaslian produk dan perlindungan konsumen. Penggunaan merek tanpa hak, menurut dia, dapat merugikan pemilik merek yang sah sekaligus menyesatkan masyarakat dalam memilih produk.

Atas dugaan perbuatannya, IKS dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ade Safri menyebut berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu d ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Bareskrim Polri membongkar pabrik ileg ...


Putra Daerah Jabat Kasat Reskrim Polres Pring ...

MOMENTUM, Pringsewu--Putra daerah Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, di ...


Polres Pringsewu Terbitkan 6.149 SKCK, PNBP C ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu mencatat telah menerbitkan ...


Anshori Djausal Ungkap Alasan Mundur dari Dir ...

MOMENTUM, Bandarlapung--Saksi Anshori Djausal mengungkapkan alasa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com