Biaya Pemeriksaan Kesehatan Haji Diusulkan Rp800 Ribu hingga Rp1,3 Juta

Tanggal 12 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum. - 158 Views

MOMENTUM, Jakarta--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan dua skema tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji dengan kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta. 

Usulan itu ditujukan untuk mengurangi kesenjangan biaya pemeriksaan di berbagai fasilitas kesehatan sekaligus memastikan standar pemeriksaan untuk menentukan kelayakan jamaah berangkat ke Tanah Suci.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, opsi tarif terendah berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Sementara itu, opsi tarif tertinggi diusulkan sebesar Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta.

Selain pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), Kemenkes mengusulkan tarif vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320 ribu hingga Rp350 ribu. Adapun paket kombinasi pemeriksaan dan vaksinasi dapat dikenakan biaya hingga Rp850 ribu.

Dante menilai perlu ada regulasi yang mengatur tarif pemeriksaan kesehatan haji agar tidak terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh antara satu fasilitas kesehatan dan fasilitas lainnya.

“Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal,” kata Dante di Jakarta, Senin.

Menurut dia, biaya pemeriksaan yang mencapai Rp5 juta kemungkinan mencakup sejumlah pemeriksaan penunjang. Namun, penggunaan hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan istithaah atau kemampuan kesehatan jamaah harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan bagi calon jamaah haji.

Dante juga menyebut pengetatan kriteria kesehatan melalui pemeriksaan terstandar berdampak positif terhadap keselamatan jamaah. Kemenkes mencatat jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi turun dari 450 orang pada 2025 menjadi 340 orang pada 2026.

Pembenahan layanan haji tidak hanya menyasar aspek kesehatan. Kemenkes bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan.

Salah satu fokus kebijakan tersebut ialah mencocokkan data jamaah dalam daftar tunggu dengan data kependudukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan manipulasi antrean.

Kemenhaj mencatat 416.147 dari total 5,7 juta data jamaah dalam daftar tunggu belum sesuai atau belum padan dengan data kependudukan. Kondisi ini dinilai membuka peluang praktik percaloan, termasuk pemalsuan surat kematian untuk mengalihkan porsi haji secara ilegal.

Nilai transaksi dalam praktik tersebut bahkan disebut dapat mencapai Rp500 juta. Selain itu, manipulasi usia juga menjadi celah yang hendak ditutup melalui integrasi data antarlembaga.

Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf mengatakan, pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan langkah untuk menjamin hak jamaah sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan.

“Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jamaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Irfan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, sistem biometrik Dukcapil yang telah mencakup 98 persen penduduk Indonesia dapat dimanfaatkan untuk memperkuat verifikasi identitas. Teknologi pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan retina mata diharapkan mampu mencegah seseorang menggunakan identitas orang lain untuk mempercepat keberangkatan haji.

Menurut Tito, teknologi tersebut memungkinkan identitas seseorang diverifikasi berdasarkan data kependudukan yang telah tercatat.

“Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut, namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, sistem tersebut dapat menghambat upaya seseorang yang seharusnya masih harus menunggu bertahun-tahun, tetapi berusaha berangkat lebih cepat dengan menggunakan identitas pihak lain.

Tito menegaskan, penerbitan SEB merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji agar lebih baik, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SEB ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi rekan-rekan di daerah untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing,” katanya.

Melalui penyeragaman tarif pemeriksaan kesehatan dan integrasi data kependudukan, pemerintah berharap pelayanan haji menjadi lebih transparan, tertib, dan akuntabel. Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan proses penyiapan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Bupati Lampung Utara Lantik 10 Pejabat ...

MOMENTUM, Kotabumi--Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis melanti ...


Jelang Pilkakon Serentak, Kapolres Pringsewu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu mengintensifkan pengamanan ...


Atasi Antrean SPBU, Gubernur Mirzani Bakal Be ...

MOMENTUM , Bandarlampung--Mulai besok, penanganan antrean pa ...


Biaya Pemeriksaan Kesehatan Haji Diusulkan Rp ...

MOMENTUM, Jakarta--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan d ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com