KPK Geledah Kantor PT Djarum, Dalami Dugaan Kickback Cukai

Tanggal 29 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 153 Views
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, untuk menyelidiki dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai, termasuk dugaan pemberian kickback kepada oknum Bea dan Cukai terkait pita cukai rokok.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/10/2026), bersamaan dengan pemeriksaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.

"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Budi menjelaskan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Oktober 2026. Dalam penanganan perkara ini, KPK menggunakan sprindik umum sehingga penetapan tersangka akan dilakukan seiring perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan bukti dan akan memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik pemberian imbalan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan kickback dari PT Djarum kepada oknum Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pita cukai rokok. Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada kemasan produk hasil tembakau sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun potensi kerugian atau kekurangan penerimaan negara dalam perkara tersebut.

Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui OTT pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Ketujuh tersangka itu adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai; John Field, pemilik PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


KPK Geledah Kantor PT Djarum, Dalami Dugaan K ...

MOMENTUM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggele ...


Mediasi Konflik Lahan Register 46 Way Hanakau ...

MOMENTUM, Kotabumi – Mediasi konflik agraria di Register 46 Way ...


Hakim Minta Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Ka ...

MOMENTUM, Jakarta--Mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi di ...


Polisi Ungkap Penyalahgunaan 8.400 Liter BBM ...

MOMENTUM, Katibung — Di tengah persoalan antrean solar bersubsi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com