Imigrasi Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Sindikat Kawin Kontrak WNA

Tanggal 02 Nov 2026 - Laporan Nurjanah/rls - 87 Views
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti, bersama jajaran menunjukkan barang bukti perkawinan pesanan yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia, di Bandarlampung, Senin (2/11/2026).

MOMENTUM, Bandar Lampung--Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar mewaspadai modus perkawinan pesanan atau kawin kontrak dengan Warga Negara Asing (WNA). Praktik ilegal ini kerap ditawarkan melalui jasa perantara dengan iming-iming imbalan materi dalam jumlah yang tidak wajar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, meminta masyarakat proaktif melapor jika menemukan indikasi tersebut.
"Kami harap masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan, serta lebih berhati-hati terhadap modus perkawinan dengan WNA yang melibatkan transaksi uang," ujar Taufiq di Bandar Lampung, Senin (2/11/2026).
Taufiq menjelaskan, dalam memuluskan aksinya, sindikat perantara mengatur berbagai skema untuk memikat calon pengantin wanita di Indonesia. Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan sejumlah uang dengan nominal yang cukup fantastis, berkisar antara Rp60 juta hingga Rp100 juta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perkawinan pesanan yang bermotif transaksi komersial tersebut sangat rentan mengarah pada praktik eksploitasi perempuan.
"Ini merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu oleh berbagai pihak terkait," tegasnya.
Taufiq mengklarifikasi bahwa perkawinan campuran antara WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) pada dasarnya sah di mata hukum, asalkan sesuai prosedur, dilengkapi dokumen resmi, dan WNA tersebut mengantongi izin tinggal yang sah.
"Berdasarkan data kami, terdapat sekitar 102 pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang berkaitan dengan perkawinan campuran di wilayah ini. Semuanya terdaftar secara resmi, bukan merupakan hasil perkawinan pesanan atau nikah siri," paparnya.
Meski demikian, Taufiq mengungkapkan bahwa sindikat kawin kontrak yang secara spesifik melibatkan WNA asal Tiongkok dan WNI ini merupakan modus kejahatan baru yang terdeteksi beroperasi di wilayah Lampung.
"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar secara tuntas jaringan sindikat perkawinan pesanan ini," pungkasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Komitmen Bebas Narkoba, Polda Lampung Sidak P ...

MOMENTUM, Lampung--Polda Lampung terus mengintensifkan langkah pr ...


Kasus Penipuan, Yuhadi Laporkan Rekan Sesama ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuha ...


Imigrasi Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lamp ...


Kapolres Pringsewu Bantu Siswa Menyeberang Ja ...

MOMENTUM, Pringsewu – Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com