MOMENTUM, Kotabumi — Petani di kawasan Register 46, Lampung Utara, menduga PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) masih melakukan aktivitas di lahan sengketa meski telah ada kesepakatan penghentian sementara aktivitas. Mereka meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan adil.
Dugaan aktivitas tersebut mencuat setelah petani mengaku melihat penanaman pohon indigopera di lahan konflik. Selain itu, tampak tumpukan bibit singkong di lokasi yang diduga akan ditanam di area sengketa.
Padahal, dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Senin (2/11/2026), seluruh pihak telah menyepakati penghentian sementara aktivitas di lahan konflik hingga ada penyelesaian.
Mediasi berlangsung di Ruang Siger, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, dipimpin Wakil Bupati Romli, didampingi Asisten I Matsoleh.
Pertemuan tersebut melibatkan manajemen PT PML, PT Inhutani V, kelompok tani hutan (KTH), serta sejumlah pihak terkait. Turut hadir Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, Kepala BPN Lampung Utara Mety Ratna Kandia, sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah, empat kepala desa, serta petani penggarap dari Lampung Utara dan Waykanan.
Mediasi menghasilkan tiga poin kesepakatan sementara. Namun, belum ada keputusan final mengenai pengelolaan lahan seluas 10.055 hektare yang menjadi objek sengketa di Petak 40, 41, dan 56 kawasan Register 46.
Seorang petani mengaku melihat langsung aktivitas penanaman yang diduga dilakukan pihak perusahaan pada Jumat (6/11/2026).
"Saya lihat sendiri, pihak PT PML masih melakukan aktivitas penanaman pohon indigopera dan singkong di lahan konflik itu. Padahal sudah sepakat jangan ada aktivitas dulu," ujar petani tersebut.
Petani menilai aktivitas tersebut berpotensi memicu persoalan baru di tengah proses penyelesaian konflik yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, kesepakatan penghentian sementara aktivitas di lahan konflik belum dituangkan dalam surat tertulis.
Seorang petani menjelaskan, belum adanya surat kesepakatan bukan berarti tidak ada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Perwakilan masyarakat yang menghadiri pertemuan di Pemkab Lampung Utara meminta waktu untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan kelompok tani secara menyeluruh.
"Kemarin surat belum dibuat, karena perwakilan masyarakat ingin musyawarah dulu dengan kelompok tani. Yang datang ke Pemkab kemarin hanya perwakilan, makanya belum dibuat suratnya," ujarnya.
Ia menegaskan, kesepakatan penghentian sementara aktivitas telah dibahas dan disepakati bersama di hadapan Wakil Bupati, Forkopimda, Polres, dan Kejaksaan.
Musyawarah lanjutan diperlukan agar keputusan yang diambil benar-benar mewakili seluruh petani yang terlibat dalam konflik lahan tersebut.
Warga berharap surat kesepakatan segera dibuat setelah proses musyawarah selesai. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pemahaman di lapangan yang berpotensi memicu persoalan baru.
Petani berharap konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama itu mendapat perhatian khusus dari Gubernur Lampung dan Presiden Republik Indonesia.
Mereka meminta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat ikut mengawal penyelesaian sengketa agar berlangsung adil dan tidak berlarut-larut.
"Kami meminta kepada Bapak Gubernur dan Bapak Presiden, tolong ini menjadi perhatian khusus. Kami hanya petani kecil, kami hanya ingin keadilan. Kami berharap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ikut memperhatikan nasib kami," ujar perwakilan petani.
Warga mengaku tetap menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lahan konflik sebagai bentuk penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dibahas bersama.
Mereka juga meminta Pemkab Lampung Utara, Polres, dan Kejaksaan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh pihak mematuhi kesepakatan penghentian sementara aktivitas.
Selain itu, warga berharap Pemkab Lampung Utara kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan setelah perwakilan masyarakat selesai bermusyawarah dengan kelompok tani.
"Kami hanya ingin keadilan dan kepastian. Kami berharap semua pihak menahan diri dulu, sampai ada penyelesaian," ujar warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PML belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penanaman di lahan konflik tersebut.
Pemkab Lampung Utara juga belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan untuk menindaklanjuti hasil mediasi.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com