Pelunasan Haji Khusus 2027 Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Tanggal 06 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum. - 150 Views
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Tahap pertama berlangsung mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan pelunasan tahap awal diperuntukkan bagi calon jemaah yang masuk alokasi kuota haji khusus 2027, termasuk jemaah prioritas lanjut usia.

“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” kata Ian di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Kemenhaj membagi proses pelunasan menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender. Adapun jemaah lanjut usia yang mendapat prioritas harus berusia minimal 65 tahun per 10 April 2027 dan telah terdaftar sebagai calon jemaah sekurang-kurangnya dua tahun.

Jika kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama, Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua pada 10–16 Desember 2026. Masa pelunasan selama tujuh hari ini memberikan kesempatan kepada jemaah yang terkendala melunasi pada tahap pertama.

Selain itu, tahap kedua juga mencakup pendamping jemaah lanjut usia, jemaah yang perlu digabungkan dengan mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas berikut pendampingnya.

Untuk pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram atau keluarga, dan pendampingan penyandang disabilitas, permohonan dapat disampaikan melalui email [pendamping.hajikhusus@haji.go.id](mailto:pendamping.hajikhusus@haji.go.id).

Kemenhaj mulai memverifikasi dokumen pengajuan tersebut pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji.

Ian menjelaskan, apabila kuota belum terpenuhi setelah kedua tahap pelunasan, pemerintah akan membuka pengisian tahap akhir bagi jemaah berstatus cadangan. Pengisian dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi, dengan batas waktu paling lambat 7 Januari 2027.

Jemaah cadangan yang bersedia melunasi biaya haji wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela di atas meterai. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email [cadangan.hajikhusus@haji.go.id](mailto:cadangan.hajikhusus@haji.go.id).

Di sisi lain, Kemenhaj juga mengatur keberlanjutan pelayanan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang akibat ketentuan regulasi.

PIHK tersebut tetap dapat melayani proses pelunasan setelah memperoleh rekomendasi Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Operasionalnya juga diperbolehkan berlangsung hingga seluruh rangkaian Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.

Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku dapat melanjutkan proses pelunasan melalui perpindahan ke PIHK lain yang memiliki izin aktif. Pemilihan penyelenggara baru dilakukan sesuai pilihan masing-masing jemaah.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pelunasan Haji Khusus 2027 Dibuka, Ini Jadwal ...

MOMENTUM, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai ...


Bantu Pemeriksaan BPK, Komang Minta OPD Lampu ...

MOMENTUM, Gunungsugih – Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri m ...


Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Marindo ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan s ...


Lampung Tengah Bidik Investasi Industri dan P ...

MOMENTUM, Jakarta – Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri mulai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com