Polri Bantah Dua Mantan Kapolri IA dan MTK Ditangkap

Tanggal 08 Nov 2026 - Laporan Harian Momentum - 166 Views
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Polri membantah kabar penangkapan dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK yang beredar di masyarakat. Informasi tersebut dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Asep Safrudin menegaskan kabar tersebut tidak benar.

"Tidak benar," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.

Kabar penangkapan dua mantan Kapolri itu mencuat di tengah penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyeret empat orang sebagai tersangka.

Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri mengumumkan penahanan LSP, AS, dan EH di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat sakit pascastroke. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polri Bantah Dua Mantan Kapolri IA dan MTK Di ...

MOMENTUM, Jakarta--Polri membantah kabar penangkapan dua mantan K ...


Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden sebagai ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra ...


Dirut KAI Bobby Rasyidin Bantah KPK Sita Uang ...

MOMENTUM, Jakarta -- Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Pers ...


Pengusaha Nikel Arif Kurniawan Terdeteksi di ...

MOMENTUM, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi kebera ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com